SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Anggota DPR Asal NTT Bakal Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR asal Daerah Pemilihan NTT Stevano Rizki Adranacus mengaku siap memantau situasi pengaduan (PTDH) alias bebasnya Ipda Rudy Soik yang membeberkan minyak ilegal. (BBM) mafia.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III (RDP) DPR dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, masyarakat NTT menginginkan supremasi hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

“Pesan saya kepada Pak Kapolda dan rekan-rekan semua, kalau benar Pak Kapolda, kita punya semua data pendukungnya, tapi kalau tidak ada yang benar, kita di Komisi III dulu yang akan cerita. ingat semuanya,” kata Stevano, dikutip Tribunnews .com.

Baca juga: Ipda Rudy Soik: Kapolres NTT Orang Baik, Tapi Salah Informasi

Ia tetap meyakini Polda NTT adalah kepolisian yang profesional.

Untuk itu, ia berharap informasi tersebut bisa disampaikan secara jelas dan jelas melalui RDP.

Saya berharap melalui forum yang berbahagia ini semua fakta dan pendapat dapat diklarifikasi sehingga kami di Komisi III dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di NTT dapat menjelaskan secara utuh, kata Stevano. .

Stevano mengirimkan informasi tersebut ke Polri, khususnya Propam, yang memiliki prosedur internal untuk membuka kasus tersebut.

Karena saya dengar Propam Polri di bawah komando Irjen Abdul Karim sangat profesional dan tidak kenal takut. Maka saya mengajak teman-teman Komisi III untuk memberikan tekanan pada Propam agar kasus ini cepat selesai, kata Stevano. .

Baca juga: Dihadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Hakim Pidana Ipda Rudy Soik

Sebelumnya, Perwira Polisi Kedua (Ipda) Rudy Soik diberhentikan secara tidak adil dari institusi Polri.

Ipda Rudy Soik merupakan mantan Kepala Operasi Pembangunan (KBO) Reskrim Polres Kupang Kota, Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia ditangkap usai mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Selama itu, Rudy dan timnya berupaya mengendalikan penyalahgunaan bahan bakar.

Mereka menangkap Ahmad, pembeli solar yang menggunakan mesin pancing palsu atas nama UU Agwan.

Polisi beralasan, alasan pemecatan Rudy yang tak profesional mengusut dugaan penyalahgunaan minyak hasil pembuatan garis polisi di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Alak merupakan pelanggaran kode etik. perilaku Polri. Desa dan Desa Fatukoa. Dengarkan langsung berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *