SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Anggota DPR Minta Pemerintah Gratiskan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi

“Kalau kita mau terdidik, tidak ada yang putus sekolah, tidak ada yang masuk SD, jadi sudah saatnya. Mari kita benahi, terutama dari dasar-dasar pendidikan gratis di SD, baik negeri maupun swasta,” kata Esti. pada pertemuan dengan pemerintah pada Rabu (11/6/2024).

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Riset, Perguruan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Esti menyoroti pemaparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang dinilai tidak mencantumkan klausul mengenai Pasal 31 ayat. mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya”.

Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik: Bantuan Beli Seragam dan Sepatu

Esti merilis angka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus lalu yang menunjukkan ada 676.852 anak usia 7-12 tahun yang tidak pernah bersekolah.

Jika diikutsertakan pada jenjang SMA, terdapat sekitar 4,6 juta anak yang putus sekolah karena berbagai faktor antara lain ketidakmampuan membayar, mencari nafkah, menikah di usia muda, menjadi korban kekerasan, rapor yang dibatalkan, jarak ke sekolah. . , disabilitas dan lain-lain.

“Sekarang kita fokus pada pendidikan dasar. Kalau kita bilang pendidikan dasar, seharusnya sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, tidak memungut biaya sama sekali. Tapi kenyataannya kita melihat sekolah negeri, meski sudah tidak ada lagi. memungut biaya, tetap memungut biaya yang banyak. Apalagi sekolah swasta tidak bisa bertahan tanpa biaya karena harus membayar guru dan lain-lain,” jelas Esti.

Baca juga: Kemendikbud DKI Jakarta: Tak semua sekolah swasta bebas biaya sekolah dan biaya

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan, jika tidak memungkinkan semua sekolah swasta digratiskan, maka negara bisa melakukan kajian lebih dalam untuk mengklasifikasikan sekolah swasta mana yang bisa mendapat subsidi penuh dan mana yang masih bisa memungut biaya sekolah.

“Mudah-mudahan kemajuan kita yang utama adalah memberikan pendidikan gratis. Kalau SMA tidak bisa, SD harusnya, swasta atau negeri, harusnya gratis pak,” ujarnya.

Baca juga: SD, SMP, dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta Libur Mulai Juli 2025.

Aspirasi serupa juga diungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengujian materinya di Mahkamah Konstitusi, Jaringan Pengawasan Guru Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat. sekolah swasta.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan sekolah swasta tidak harus gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat. 2 UUD 1945.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *