SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Anggota Komisi III Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Lindungi Judi “Online”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranakus meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam perlindungan perjudian online.

Ia juga merujuk pada penangkapan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) yang terlibat kasus terkait perjudian online.

Menurutnya, keterlibatan instansi pemerintah dalam hal terkait perjudian online sangat meresahkan.

“Bagaimana peran PPATK dalam pemberantasan perjudian online saat ini, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan perjudian online. Tentu saja apa yang terjadi di Comdigi bisa terjadi di PPATK,” kata Stevano di Rapat III Komisi. DPR bersama PPATK di kompleks parlemen Jakarta, Rabu, lapor Antara.

Baca Juga: Jumlah Transaksi Judi Online Meningkat di 2024, PPATK: Tadinya Jutaan, Kini Dapat Keuntungan Rp 10.000

Dia mengatakan negara saat ini sedang bekerja keras untuk menghilangkan perjudian online.

Oleh karena itu, dia meminta PPATK memberikan bantuan serius kepada aparat penegak hukum dalam membendung penyebaran perjudian online.

“Itulah sebabnya masalah perjudian online menjadi epidemi yang mengancam kehidupan kita,” ujarnya.

Menurutnya, perluasan perjudian online tidak lagi terkonsentrasi di wilayah maju, tetapi juga sudah merambah ke wilayah yang sebagian besar penduduknya hidup dalam garis kemiskinan.

Dia mengatakan perjudian online merajalela di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur.

Faktanya, NTT merupakan wilayah termiskin ketiga di Indonesia, dengan 20 persen penduduknya berada di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga: Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Akankah Budi Arie Ditutup?

Ia juga mengatakan, di NTT ada kasus seorang ayah yang menjual anaknya di platform media sosial untuk bermain online hanya demi mencari uang.

Untuk itu, dia menegaskan, bahaya perjudian online sangat mengancam Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Justiavandana mengungkapkan, omzet dana judi online akan mencapai Rp 283 triliun pada tahun 2024.

Ivan menyimpulkan, saat ini terdapat peningkatan jumlah permainan judi online yang ditawarkan di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.

“Dinamika transaksi juga meningkat. Hanya jumlah transaksi pada semester I tahun 2024 yang melebihi jumlah transaksi pada pertengahan semester I tahun 2023 bahkan sepanjang tahun 2022. Artinya, tren kenaikannya sebesar 237,48%. kata Ivan. Berita terbaru dan dengarkan penawaran kami langsung di ponsel Anda. Pilih feed berita favorit Anda untuk mengakses feed WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *