JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anies Baswedan menanggapi keputusan penolakan pengadilan praperadilan sebagai tersangka korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Anies, dalam penetapan tersangka Tom Lembong, banyak hal yang belum terpenuhi, namun prosesnya tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya menyayangkan keputusan sidang kemarin karena kita semua melihat dalam persidangan ini banyak hal yang tidak dipenuhi ketika (terdakwa) Pak Tom Lembong. Masyarakat bisa menilai di sana,” kata Anies saat ditemui, Rabu (27/11). .2024) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga Kisah Ini: Tom Lembong Kehilangan Status Sidang, Sebagai Tersangka Hukum
Anies juga menyoroti saksi praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi alat bukti.
Dan menurut Anies, banyak prosedur yang tidak sesuai prosedur.
Ia kemudian memberi tahu Tom Lembong bahwa pertarungan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya pada Pilpres 2024 tetap tegar.
“Kami yakin akan mampu mewujudkan keadilan dan tetap tegar. Insya Allah kewarasan akan mengiringi rencana ini,” tutupnya.
Baca juga: Kasus Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong: Kami Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Sebelumnya, permintaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan lanjutan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Tolak gugatan sementara yang diajukan pemohon, tolak tuntas eksepsi pemohon, tolak tuntas proses pemohon, Jakarta Selatan (PN), Selasa (26/11/2024).
Dengan keputusan ini, mantan penuduh Tom masih aktif.
Tom Lembong ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka korupsi impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.