JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hampir dua bulan berlalu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarov Rikar (ZR) yang diduga sebagai makelar kasus tersebut, namun penyelidikan belum rampung. .
Diketahui, Kejaksaan Agung menyita hampir 1 triliun rupiah dalam berbagai mata uang dari kediaman Zarov Rikar. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan tersebut.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan terbarunya mengatakan, kasus yang ditangani Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.
“Kami belum mendapat detail mengenai penemuan ini, namun penyidik masih bekerja keras untuk mengusutnya,” kata Harry kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (19 Desember 2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Rumah Broker Senilai Rp 1 Triliun dalam Kasus Zarof Ricar
Sebelumnya, Harry mengklaim uang dan emas yang diakui Zaroff merupakan hasil pengurusan dokumen sah.
Menurut pengakuannya, uang dan emas tersebut merupakan hasil penyelesaian kasus tersebut, kata Harry sebelumnya.
Oleh karena itu, Harli menegaskan, penyidik Kejagung fokus mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi unsur pasal dugaan. Mempercepat pengisian
Pada 11 Desember 2024, Harry menyatakan pengajuan perkara Zarov Rikar akan terus dipercepat.
Penyidik akan bergerak secepatnya agar dokumen bisa diserahkan, kata Harry.
Baca Juga: Misteri Pertemuan Zharov Rikar dan Hakim Agung Sushil
Ia pun berharap kasus ini bisa disidangkan secepatnya.
“Saat ini, dari segi pemeriksaan saksi, dari segi ahli, kami ingin secepatnya dilakukan,” kata Harry.
Harli kemudian menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung pun punya tenggat waktu untuk menangani kasusnya. Selain itu, penahanan Zharov juga memiliki batas waktu.
“Tapi yang pasti karena keterbatasan waktu, waktu penyidik terbatas, yang terlibat sudah ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Percepat Kasus Zarov Rikar, Anggota Keluarganya Diperiksa
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pada 11 Desember 2024, Kejaksaan Agung mewawancarai keluarga Zarov dan pengacara Ronald Tannur yang juga merupakan tersangka Lisa Lage Lisa Rahmat.
Harry mengatakan, saksi-saksi yang memberatkan keluarga tersebut diperiksa karena ditemukan barang bukti seperti uang dan emas di dalam rumah.