SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Apa Kabar Toyota Veloz Hybrid?

JAKARTA, Kompass.com – PT Toyota Astra Motor (TAM) masih bungkam saat ditanya soal kehadiran Veloce Hybrid yang bakal menjadi kendaraan rendah emisi yang lebih terjangkau di pasar domestik.

Sebelumnya, kehadiran Toyota Veloce Hybrid diperkuat setelah dugaan kode mesin mobil tersebut didaftarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Dasar-Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Meski demikian, Toyota nampaknya masih enggan membeberkan kabar mengenai kehadiran Veloce Hybrid di Indonesia.

Baca juga: Resmi Berbayar, Ini Tarif Bus Trans Jati Koridor V

“Saya tidak bisa memberikan jawaban langsung. “Tapi lihatlah, Toyota ingin menggunakan multi-pathway untuk memasuki segmen besar karena tujuannya untuk mengurangi emisi, yaitu salah satu teknologi ramah lingkungan yang bisa dinikmati banyak orang,” kata Wakil Presiden Direktur PT TAM. Henry Tenoto, di Jakarta, belum lama ini.

“Tapi kalau kita tanya modelnya yang mana dan kapan, tunggu saja, tapi ke sanalah kita akan menuju,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmy Suwandi mengatakan, pihaknya akan meluncurkan produk baru, salah satunya mobil hybrid. Namun Anton belum mau membeberkan model yang dimaksud.

“Jadi kami selalu merencanakan produk kami. Tapi belum diputuskan (model apa). Ada yang hybrid dan lain-lain. (Velo Hybrid) belum, saat ini meluncurkannya. Belum ada keputusan,” dia dikatakan. anton.

Baca juga: Diluncurkan di Makassar, Tigo 8 Masih Dibanderol di Bawah Rp 400 Jutaan

Sekadar informasi, kehadiran Veloz hybrid ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 tentang retribusi pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat tahun 2024.

Dua kode mesin dalam regulasi tersebut adalah W102RE-LBVFJ yang tergolong Veloce Hybrid. Kode mesin pertama W102RE-LBVFJ 1.5 Q HV CVT dibanderol Rp 264 jutaan, sedangkan W102RE-LBVFJ 1.5 Q HV CVT TSS dibanderol Rp 284 jutaan.

Namun NJKB bukanlah harga patokan saat mobil dipasarkan ke masyarakat. Harga tersebut hanya mewakili harga kendaraan sebelum pajak penjualan yang berlaku seperti BBNKB, PPh, PPN dan lain-lain. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *