SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Apa Landasan Hukum Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Rencana pemindahan narapidana tewas Mary Jane Veloso ke Filipina menarik perhatian publik, terutama terkait dasar hukumnya.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kebijakan pemindahan narapidana masih belum ada aturannya. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur hal ini, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah perjanjian internasional dan kebijaksanaan presiden. Kerangka hukum untuk pemindahan tahanan

Menurut Yusril, Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur secara tegas pemindahan atau pertukaran tahanan.

Namun landasan hukum yang digunakan adalah kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang ditandatangani oleh anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Baca juga: Pengacara Ungkap Rencana Pemindahan Mary Jane Sudah Dibicarakan Sejak Juli 2024

MLA mencakup bantuan hukum timbal balik antar negara dalam menangani masalah pidana.

Jusril menjelaskan, kebijakan pemindahan narapidana tetap dimungkinkan meski tidak diatur dalam undang-undang, karena undang-undang tidak melarang atau mewajibkannya.

Presiden mempunyai keleluasaan dalam mengambil kebijakan berdasarkan perjanjian internasional dan perjanjian antar negara.

Baca Juga: Usai dipindahkan ke Filipina untuk pengawasan lebih lanjut, Mary Jane harus menjalani sisa hukumannya

 

Syarat-syarat pemindahan narapidana adalah sebagai berikut: adanya permohonan resmi dari negara asal, pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia, dan selesainya sisa hukuman yang harus dijalani di negara asal.

Perpindahan ini bersifat timbal balik. Artinya, jika permintaan Filipina disetujui, negara tersebut harus mempertimbangkan permintaan serupa dari Indonesia di masa mendatang. Latar belakang kasus Mary Jane

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena mengangkut 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Permintaan maafnya dicabut pada tahun 2014 oleh Presiden Joko Widodo.

Rencana eksekusi pada tahun 2015 ditunda setelah pihak berwenang Filipina menangkap perekrut yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Hingga tahun 2024, Mary Jane akan tetap menjalani hukumannya di Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta.

Baca Juga: Soal Mary Jane, Menko Yusril: Batasan Hukum Pemindahan Tahanan Saya Dengar Dia Akan Dijebloskan ke Penjara Mandaluyong

Indonesia mempunyai kerangka hukum. 1 Tahun 2006 tentang gotong royong dalam perkara pidana.

Undang-undang ini memberikan dasar bagi kerja sama hukum internasional, namun tidak mencakup pemindahan tahanan. Pasal 4 UU tersebut secara khusus menyatakan bahwa pemindahan narapidana tidak termasuk dalam kewenangan yang diberikan.

Selain undang-undang tersebut, Indonesia juga telah menyepakati perjanjian MLA dengan negara-negara ASEAN sejak tahun 2019.

Meski mencakup berbagai jenis kejahatan seperti narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan dunia maya, pasal-pasal MLA juga tidak mengatur pemindahan narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Baca Juga: Bicara Soal Pemindahan Mary Jane dan Pemindahan Tahanan, Menko Yusril Sebut Basisnya MLA.

Kurangnya dasar hukum yang jelas untuk pemindahan tahanan membuat kebijakan ini bergantung pada perjanjian internasional, kebijaksanaan presiden, dan kerja sama bilateral.

Meski kontroversial, kebijakan ini dinilai sebagai langkah diplomasi dalam rangka hubungan Indonesia-Filipina, meski belum menyebutkan prinsip timbal balik. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *