JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria memukul pencuri helm dengan tongkat usai mengambil helmnya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram kegoblogan.unfaedah, terlihat pria tersebut sejak awal memperhatikan gerak-gerik pencuri helm tersebut.
Baca juga: Alasan MG Belum Tertarik Memasarkan PHEV di Indonesia
“Virus pencurian helm diawasi langsung oleh pemilik helm. Setelah berhasil mengambil helm tersebut, pemiliknya langsung mengejar dan meninju terduga pelaku. “Ada cracking di video tersebut,” tulis Jumat (25 Oktober 2024) dalam keterangan videonya.
Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini helm, merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum.
“Mencuri helm atau mencuri merupakan tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara,” kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id (25 Oktober 2024).
Baca juga: Gejala yang Terjadi Jika Terjadi Kerusakan Internal pada CVT Mobil
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, sesuai ungkapan “kejahatan bukan hanya niat pelaku tapi juga peluang,” maka pemilik helm juga harus berhati-hati. dari subjek ini.
Baca Juga: Hyundai berharap mendapat insentif otomotif dari pemerintahan baru
Aji Arfendy, anggota komunitas RX King Unyar-Unyur mengatakan, cara mencegah pencurian helm yang paling efektif adalah dengan memercayai atau membawa sendiri.
“Lebih baik serahkan itu ke tempat parkir. Jika perlu, dapat dikunci pada pengait yang terpasang di bagasi sepeda motor. Apalagi beberapa helm banyak peminatnya karena mudah dijual,” ujarnya. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https: // www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Periksa apakah Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.