SEOUL, sp-globalindo.co.id – Banyak pertanyaan seputar masa depan politik Presiden Korea Selatan Yun Suk Yoo usai ia menghadapi protes tengah malam pada Selasa (3/12/2024).
Dia meminta serikat pekerja dan partai oposisi untuk mengundurkan diri.
Anggota parlemen dari Partai Demokrat, oposisi Korea Selatan, memperingatkan pada Rabu (4/12/2024) bahwa mereka akan melancarkan proses pemakzulan terhadap Presiden Yoon jika dia tidak segera mundur.
Baca Juga: Presiden Korsel Diminta Mundur Usai Darurat Militer, Ancaman Buruh dan Isu Oposisi Lantas, Apa Jadinya Jika Presiden Korsel Dimakzulkan?
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, parlemen dapat memakzulkan presiden jika ia “melanggar konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resminya.”
Pemakzulan harus diajukan melalui suara terbanyak dan disetujui oleh dua pertiga anggota Parlemen.
Usulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, salah satu pengadilan tertinggi Korea Selatan, bersama dengan Mahkamah Agung.
Setidaknya enam dari sembilan juri harus setuju untuk melanjutkan kasus ini.
Presiden secara konstitusional dilarang menjalankan kekuasaannya. Apa yang terjadi selanjutnya?
Selama proses pengadilan, perdana menteri akan menjabat sebagai pemimpin sementara Korea Selatan.
Baca juga: Garis Waktu Darurat Militer Korea Selatan dari Pengumuman hingga Penarikan
Perdana Menteri Korea Selatan saat ini adalah Han Dak-su.
Ini adalah kedua kalinya politisi tersebut menjabat sebagai perdana menteri Korea Selatan.
Dia sebelumnya menjabat sebagai perdana menteri di bawah Presiden Roh Moo-hyun dari tahun 2007 hingga 2008, sebelum digulingkan dan dipaksa kembali berkuasa oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut CNN, jika tuntutan diajukan dan presiden Korea Selatan mengundurkan diri, menurut konstitusi negara tersebut, pemerintah harus mengadakan pemilihan umum dalam 60 hari ke depan.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.