SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

SOLO, sp-globalindo.co.id – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIL) dan Surat Izin Kendaraan (VRC) yang masih berlaku.

Namun tidak jarang pengemudi kehilangan SIM dan STNK atau lupa memperbaruinya sehingga dapat berujung pada permasalahan hukum seperti tilang.

Namun, apakah penyerahan SIM dan STNK yang tidak berlaku di kontrol petugas polisi yang bertugas berarti penyitaan kendaraan?

Baca Juga: Sisa Denda Polisi Lalu Lintas Bisa Dipungut Lagi, Tapi Ada Batasannya.

Budiyanto, pengamat hukum lalu lintas, mengatakan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas, penyidik ​​atau penyidik ​​dapat menyita Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC), dan alat bukti sah lainnya.

“Masing-masing anggota mempunyai keleluasaan menilai dan memutus penyitaan barang bukti,” kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (3/1/2025).

Budiyanto menjelaskan, jika hal itu terjadi karena kehilangan SIM, maka ia dianggap tidak memiliki SIM. Dalam hal ini STNK yang mati dianggap tidak berlaku.

“SIM merupakan bukti keabsahan kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan kelasnya, dan sebagai bukti kelayakan untuk berkompetisi, maka SIM tersebut harus sah atau masih berlaku. Begitu pula STNK sebagai bukti keabsahan operasional kendaraan lapis baja, harus dalam keadaan sah agar dianggap sah, kata Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, fungsi Surat Izin Mengemudi dan STNK sangat penting, sehingga bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi yang sudah mati dan STNK yang tidak sah, kendaraannya bisa disita.

“Apabila kendaraan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan, maka kendaraan tersebut dapat disita hingga ada putusan pengadilan (inkra) yang mempunyai kekuatan tetap,” ujarnya.

Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Ada Diskon Pajak Penjualan di Jateng.

Penyitaan kendaraan dari pengemudi yang kehilangan Surat Izin Mengemudi dan STNK diatur dalam Ayat 6 Pasal 32 Keputusan Pemerintah (RR) no. 80 Tahun 2012 “Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Peraturan Lalu Lintas”.

“Bagi yang berkeberatan dengan penyitaan peralatan militer dapat mengajukan praperadilan. Sesuai putusan MK, kewenangan peradilan juga diperluas pada izin penyitaan barang bukti,” ujarnya.

Budiyanto juga mengimbau pengendara menghindari bentrokan dengan petugas polisi di lapangan karena bisa dilakukan tindakan hukum. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Periksa apakah Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *