SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Apakah Kendaraan yang Telat Pajak Bisa Daftar MyPertamina?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dalam upaya mendukung pemerintah dalam memberikan subsidi yang tepat, Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan registrasi kode QR di https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Registrasi QR code di https://subsiditepat.mypertamina.id/ hanya untuk kendaraan roda empat, dan sesuai persyaratan, foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang) , foto kendaraan tampak penuh, foto kendaraan tampak pelat nomor depan, dan foto KIR untuk kendaraan yang menggunakan KIR.

Namun jika STNK sudah mati atau terlambat membayar pajak, apakah saya masih bisa mendaftar ke MyPertamina?

Baca Juga: Podium MotoGP Australia, Marquez Semakin Nyaman Naik Ducati

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Happy Vulansari mengatakan pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya sudah lewat jatuh tempo atau otomatis masih bisa mendaftar dukungan MyPertamina.

Ia juga mengatakan, status pajak kendaraan bermotor tidak diperhitungkan saat pengecekan kode QR atau barcode registrasi di MyPertamina.

Selain foto STNK, masyarakat yang ingin mendaftar MyPertamina untuk mendapatkan dukungan terkait harus menyerahkan foto kendaraan yang menunjukkan nomor polisi dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Dokumen ini sudah diperiksa dan dibandingkan dengan data Korps Lalu Lintas Polri. Sejauh ini pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan tersebut,” kata Happy baru-baru ini kepada sp-globalindo.co.id.

Baca juga: Inilah Posisi Tuas Persneling Mobil Agar Mesin Bisa Direm Saat Berkendara di Jalan Turun

Sementara itu, Head of Communications, Relations and Corporate Social Responsibility PT Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah yang berbasis di Brasto Galih mengatakan, kendaraan yang sudah dipotong pajaknya tetap bisa mendaftarkan kode QR untuk membeli BBM bersubsidi.

“Setelah koordinasi, sekarang kami sudah bisa mendaftarkan kode QR meski pajaknya sudah mati,” ujarnya saat dihubungi terpisah sp-globalindo.co.id, Sabtu (12/11/2024).

Namun, sudah sepatutnya pemilik mobil membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin dan menggunakan pelat kendaraan sesuai masa berlakunya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *