JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat 1 November 2024 adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPJS Kesehatan.
Ujian nasional ini merupakan lanjutan dari ujian sebelumnya yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh daerah pemilihan dan 105 daerah pemilihan.
Baca juga: Polytron Tak Khawatir Penjualan Sepeda Motor Listrik Turun Tanpa Insentif
Direktur Kepesertaan PBJS Kesehatan David Pangun mengatakan PBJS Kesehatan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya.
David juga mengatakan, salah satu pengembangan ke depan adalah integrasi aplikasi SIM Polri dengan PBJS Kesehatan.
“Ke depan, kami berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM Polri dengan program BPJS kesehatan,” kata David dalam keterangan resmi dikutip, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Airlangga Beri Peningkatan Insentif Mobil Listrik di 2025
“Kami berharap dengan integrasi sistem ini, pihak berwenang dapat dengan cepat menentukan status kepesertaan JKN bagi mereka yang mengajukan SIM,” kata David.
Pada uji coba penerapan nasional ini, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan rutin kepada setiap unit penyelenggara SIM hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, kami berharap dapat mempermudah penerbitan kartu SIM kepada seluruh petugas dan mengurangi kemacetan di lapangan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.