SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?

sp-globalindo.co.id – Apple berniat menginvestasikan dana senilai US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia selama dua tahun ke depan. 

Usulan investasi ini masih dalam rangka membujuk pemerintah Indonesia agar mencabut larangan seri iPhone 16 di Indonesia. Setidaknya demikian menurut sumber yang mengetahui masalah ini, Bloomberg melaporkan.

Lantas, dengan usulan investasi baru ini, apakah iPhone 16 otomatis lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini menghalanginya?

Pasalnya, saat ini seri iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena Apple belum menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun sebagai persyaratan sertifikasi tingkat komponen nasional (TKDN).

Dari total investasi yang dijanjikan, hanya terealisasi Rp1,48 miliar. Artinya, masih ada kekurangan dana sebesar Rp 240 miliar dalam investasi Apple di Indonesia untuk memfasilitasi kedatangan iPhone 16 di Indonesia.

Baca juga: YouTuber David Gadgetin Komentari Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia

Kini, Apple disebut-sebut telah menjanjikan investasi sebesar US$100 juta (sekitar 1,58 triliun rupiah) untuk Indonesia. Secara teori, penambahan investasi sebesar Rp1,58 miliar bisa menutupi kekurangan komitmen investasi Apple sebelumnya sebesar Rp240 miliar yang sebesar Rp1,7 miliar.

Jika disetujui pemerintah, investasi US$100 juta ini bisa membuka jalan bagi iPhone 16 masuk ke Indonesia. Dengan demikian, iPhone 16 bisa resmi diperkenalkan dan dijual di Indonesia.

Namun, menurut sumber anonim yang dilansir Bloomberg, Kementerian Perindustrian belum mengambil keputusan akhir atas proposal investasi Apple senilai $100 juta.

Sehingga status iPhone 16 series, setidaknya hingga tulisan ini dibuat, Kamis (21/11/2024), masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Baca juga: Strategi Apple Jual iPhone 16 di Indonesia, Mulai dari Minta Audiensi hingga Negosiasi Investasi

Meski demikian, WNI tetap bisa membeli iPhone 16 seri dari luar negeri, asalkan jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.

Perlu diketahui juga bahwa iPhone 16 yang dibeli di luar negeri juga harus terdaftar IMEI-nya, membayar pajak, dan dibatasi untuk penggunaan pribadi saja.

Kementerian Perindustrian memperkirakan pada periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series sudah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar bea masuk.

Ponsel-ponsel tersebut diimpor secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Hilang dari Tradisi Triwulanan, Apple Semangat? Tawaran pabrik Apple sebesar Rp 157 miliar diabaikan

Sebelum ada kabar usulan investasi sebesar US$100 juta, Apple terlebih dahulu mengajukan tambahan investasi senilai US$10 juta (sekitar Rs 157 miliar). 

Rencananya dana sebesar $10 juta itu akan ditanamkan pada pabrik yang memproduksi aksesoris dan komponen di kota Bandung. Namun tawaran tersebut tidak diabaikan oleh pemerintah Indonesia.

Tak menyerah, kini Apple yakin akan memperluas tawarannya dengan janji investasi sebesar 100 juta dolar AS. Jumlah ini 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan tawaran investasi sebelumnya sebesar US$10 juta.

Di sisi lain, setelah Apple mengajukan tawaran lebih tinggi, Kementerian Perindustrian dikabarkan meminta raksasa teknologi itu mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di Tanah Air, kata sumber yang dihimpun KompasTekno dari Bloomberg. . .

Baca juga: Dengan Modal Rp 1,7 Triliun, Apple Bisa Terima Rp 19 Triliun Setiap Tahunnya dari Indonesia. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *