JAKARTA, Compass.com – Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal Bin Abdullah Al-Amudi meminta Indonesia kembali mengirim Tenaga Kerja Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Dubes Faisal dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar PMI di Arab Saudi berasal dari negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.
“Alangkah baiknya jika para pekerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari negara-negara Islam,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia IMIPAS Yusril Ihja Mahendra dari Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gedung IMIPAS. , Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Bertemu Perdana Menteri Yousril, Duta Besar Arab Saudi Jelaskan Blokade Perdagangan
Dubes Faisal meminta bantuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara, termasuk di industri pariwisata.
“Indonesia adalah negara Muslim yang memiliki tanggung jawab dan pengaruh, perekonomian yang kuat di kawasan Asia Timur, aktif di G20, namun masih ada kendala bagi kita untuk masuk ke ibu kota atau wisatawan. Negara pendukung pekerjaan yang sama Untuk individu adalah sangat penting,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Yousril mengatakan, apa yang disampaikan Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut.
Namun, dia mengatakan kebijakan visa emas yang dilakukan pemerintah Indonesia diharapkan dapat memudahkan investor masuk ke Indonesia.
Faktanya, ada kebijakan visa emas yang diperkenalkan oleh Presiden Jokowi dan didukung oleh Presiden Prabowo, yang menurut saya sangat memudahkan investor untuk datang ke Indonesia, kata Usril.
Baca juga: Menteri Agama Tawarkan Arab Saudi Bangun Museum Hadits di Masjid Istiklal
Yusril juga menyinggung turunnya angka PMI di Arab Saudi yang tadinya mencapai 2 juta orang, kini berkisar 100.000 menurut data KBRI Arab Saudi.
Penurunan ini diyakini karena adanya banned permanen selama kurang lebih 10 tahun.
“Sepertinya sudah saatnya kedua negara berdiskusi untuk membuat perjanjian yang komprehensif sehingga tidak hanya relevan untuk investasi dan perdagangan, tapi juga untuk pekerjaan. Kita sangat membutuhkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki PMI di Arab Saudi, katanya.
Yusril menambahkan, kerja sama Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan.
Beliau berkata, “Saya telah menjelaskan kepada Yang Mulia atas semua permintaan tersebut dan kami akan bekerja sama secara internal dan dalam pekerjaan, serta bekerja dalam pekerjaan sesuai dengan kerja sama kami dengan peran dan tanggung jawab lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Menag RI Kunjungi Arab Saudi, Bicarakan Perencanaan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabia
Saat ini pemerintah Indonesia telah menerapkan larangan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) mengeluarkan berbagai peraturan penempatan dan perlindungan imigran Indonesia, terus menyempurnakan prosesnya dengan menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 (Permenaker) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Undang-undang ini memberikan persyaratan yang tegas bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan memuat sanksi seperti pembatalan Surat Izin Penempatan TKI (SIP) jika terbukti melakukan pelanggaran. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.