AS Anggap Israel Tak Terbukti Langgar Hukum Terkait Tingkat Bantuan ke Gaza, Apa Respons Hamas?
WASHINGTON DC, sp-globalindo.co.id – AS mengatakan pada Selasa (11/12/2024) bahwa Israel tidak melanggar undang-undang AS mengenai jumlah bantuan ke Gaza.
Meskipun demikian, AS bersikeras untuk mencapai kemajuan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Anthony Blanken dan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin mengirim surat ke Israel bulan lalu yang menyatakan keprihatinan atas situasi kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: PBB: Bantuan ke Gaza Masih Belum Cukup
AS telah menetapkan batas waktu 13 November untuk mematuhi undang-undang perizinan kemanusiaan AS.
Ketika ditanya apakah Israel telah memenuhi tuntutan tersebut, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel mengatakan AS tidak melihat adanya pelanggaran.
“Kami tidak menetapkan bahwa mereka melanggar hukum AS,” jelasnya, dikutip AFP.
Penasihat utama Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, Ron Dermer, memberikan informasi langsung kepada Blanken mengenai upaya Israel pada pertemuan di Washington, Senin (11/11/2024).
“Situasi kemanusiaan secara keseluruhan di Gaza tidak memuaskan. Namun dalam konteks surat tersebut, yang penting bukanlah apakah kita mendapatkan sesuatu yang memuaskan. Ke arah yang benar,” kata Patel.
Dia menambahkan bahwa AS ingin melihat lebih banyak langkah untuk mengizinkan bantuan ke Jalur Gaza.
“Kami ingin melihat langkah-langkah ini dipertahankan untuk jangka waktu yang signifikan, dan pada akhirnya kami ingin melihat dampak dari langkah-langkah ini terhadap situasi saat ini,” tambah Patel.
Baca Juga: Kisah Ibu Gaza Berjuang Beri Makan 7 Anaknya, Kematian Akhir Penderitaan
Temuan ini muncul meskipun Israel gagal memenuhi serangkaian kriteria yang dijabarkan dalam surat tersebut, termasuk mengizinkan setidaknya 350 truk setiap hari masuk ke Gaza.
Patel mengatakan AS telah melihat “beberapa kemajuan” dalam mengizinkan bantuan, termasuk membuka jalur penyeberangan baru ke Gaza.
“Setelah jangka waktu 30 hari ini selesai, kami akan terus meninjau dan mengevaluasi, dan jika kami tidak melihat kemajuan lanjutan, jika kami tidak melihat hasil di lapangan, maka kami pasti akan menerapkannya di tingkat internasional. Tinjauan hukum yang layak,” ujarnya.
Namun, pemerintahan Biden hanya memiliki sisa masa jabatan sembilan minggu dan Presiden terpilih Donald Trump telah menjanjikan kemerdekaannya kepada Israel.
Biden telah berulang kali menyatakan keprihatinan atas perlakuan Israel terhadap warga sipil tetapi juga mengesampingkan penggunaan pengaruh Amerika untuk membendung aliran senjata.
Baca Juga: Pangeran MBS Serukan Gencatan Senjata Gaza-Lebanon Segera di KTT Liga Arab-OKI