“Asset Recovery” dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, mengatakan tujuan pemerintah adalah memulihkan kerugian negara atau memulihkan aset hasil korupsi. Strategi terbaiknya adalah merevisi undang-undang antikorupsi. UU Tipikor).
Dalam ulasan ini, Dia mengatakan, bisa saja pemerintah menerapkan kekayaan ilegal atau kekayaan yang tidak wajar.
Oleh karena itu, jika ada harta kekayaan gubernur negara yang tidak layak pakai, harus dibalik asal usulnya. Kalau tidak bisa dibuktikan maka akan disita untuk negara, itu kekayaan haram, kata Zaenur saat dihubungi. sp-globalindo.co.id Jumat (20/12/2024).
Selain itu, Zaenur mengatakan pemerintah bisa saja mengesahkan RUU Perampasan Aset (RUU) untuk memulangkan aset-aset koruptor yang disita dari negara selain merevisi UU Tipikor.
Baca Juga: Pemulihan Aset Oknum Koruptor yang Bertaubat Harus Didukung Penguatan Legislatif
Jadi bukan lewat orang-orang koruptor seperti Rafael Alun, tapi lewat orang-orang koruptor yang kabur ke luar negeri, misalnya Paulus Tannos atau lainnya, agar asetnya bisa kita sita di Indonesia, ujarnya.
Di sisi lain, rencana pemberian pengampunan kepada koruptor jika uang curiannya dikembalikan kepada negara adalah tindakan yang berbahaya dan bertentangan dengan undang-undang tipikor.
Zaenur mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan pengembalian dana negara tidak membebaskan pelaku kejahatannya.
“Tentu saja, Gagasan ini mungkin bermaksud baik, namun bertentangan dengan undang-undang antikorupsi dan berbahaya. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa penggantian kerugian keuangan dan perekonomian negara; Negara ini tidak bebas dari kejahatan.
Baca Juga: Yusril Ucapkan Pernyataan Prabowo Soal Strategi Pulihkan Aset Orang Koruptor yang Bertobat
Zaenur mengatakan, saat ini pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh dituntut karena merugikan negara.
Lebih lanjut, dia menilai, tidak mungkin pelaku korupsi mengembalikan barang curiannya.
“Presiden bahkan tidak takut dengan ancaman verbal. Karena selama ini dia lolos dari jeratan otoritas hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta para koruptor mengembalikan barang yang mereka curi dari negara.
Prabowo mengatakan, para koruptor akan dimaafkan jika mengembalikan barang curiannya.
Baca juga: Orang Koruptor Diberi Kesempatan Bertaubat; Apakah korupsi mengancam untuk diberantas?
Hal itu diungkapkan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Minggu ini, Pada bulan-bulan ini, Dia harus diberi kesempatan untuk bertobat. Hai orang-orang korup atau orang-orang yang merasa mencuri dari orang. Jika Anda mengembalikan apa yang Anda curi, kami akan memaafkan Anda; Mohon dikembalikan,” kata Prabowo dalam YouTube Kantor Presiden, Kamis (19/12/2024).
Hukum hak asasi Manusia Menteri Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengumuman tersebut merupakan bagian dari strategi negara untuk menutup kerugian atau memulihkan aset.
Yusril mengatakan hal ini sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Apa yang disampaikan Presiden sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2006. Setahun setelah persetujuan sebenarnya, mereka bertanggung jawab untuk mengubah undang-undang antikorupsi. pertemuan ini Tapi kami terlambat menunaikan tanggung jawab itu dan kami ingin melakukannya sekarang,” kata Yusril dalam keterangannya. Diposting pada Kamis (19/12/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.