SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

NEWS INDONESIA Aturan Baru di Thailand: Pembeli “Online” Boleh Buka Paket Sebelum Bayar, Bisa Dikembalikan jika Tak Sesuai

BANGKOK, sp-globalindo.co.id – Thailand mulai menerapkan undang-undang baru yang mengizinkan pembeli membuka kemasan produk yang mereka pesan secara online sebelum membayar.

Kebijakan baru tersebut ditetapkan pada 5 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 3 Oktober, jelas Menteri Kantor Perdana Menteri Thailand Jirapuran Sindhuprai.

Pemerintah Thailand juga meminta perusahaan logistik dan pelayaran untuk segera mematuhi undang-undang baru tersebut.

Baca juga: 20 provinsi di Thailand masih terendam air, lebih dari 34.000 keluarga terkena dampaknya

Di tengah gelombang popularitas belanja online yang terus tumbuh di ‘negeri gajah putih’, Jirapuran mengatakan Undang-Undang Pemberitahuan Komite Kontrak tentang Layanan Cash on Delivery (COD) harus dilindungi. . Transaksi

“Undang-undang ini memastikan pelanggan dapat menolak membayar jika menerima barang yang rusak atau cacat pada saat pengiriman atau tidak sesuai dengan pesanannya,” ujarnya, Rabu. Dilaporkan oleh Bangkok Post pada (09/10/2024). .

Pembeli dapat mengembalikan barang secara keseluruhan meskipun hanya beberapa item dalam set yang salah dipesan.

Jika barang yang diterima berbeda dengan barang pesanan atau rusak, pembeli dapat mengembalikannya dalam waktu lima hari dan uang harus dikembalikan ke pelanggan dalam waktu 15 hari.

Undang-undang mengharuskan pengemudi atau pengantar barang untuk mengeluarkan tanda terima kepada pembeli segera setelah pembayaran.

Kwitansi harus memuat informasi pembeli, nomor pelacakan, rincian pesanan, tanda tangan pengangkut, dan tanda tangan orang yang berwenang menerbitkan kwitansi.

Baca Juga: Banjir di Thailand, 2 Gajah Mati di Taman Alam Gajah, Satu Hilang

Kurir wajib merekam video atau mengambil foto pembeli membuka paket saat pengiriman.

Pengangkut kemudian diharuskan mengambil barang yang ditolak dari pelanggan dalam waktu lima hari setelah diberitahu tentang penolakan tersebut.

Bisnis kemudian harus mengambil barang yang ditolak dari lokasi pengambilan tanpa biaya penjemputan.

Bisnis harus meninjau keluhan penolakan dan memeriksa barang yang ditolak.

Jika pengaduan terbukti beralasan, perusahaan harus mengganti biaya pelanggan dalam waktu 15 hari jika pembayaran telah dilakukan.

Jeerapuran mengatakan langkah tersebut, yang disebut “de-delivery,” membantu menyederhanakan layanan pengiriman dan menciptakan praktik bisnis yang lebih adil yang menguntungkan konsumen dan perusahaan pengiriman.

Baca juga: Pria Thailand Ini Makan di Restoran Selama 10 Jam untuk Memanfaatkan Promosinya

Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk melindungi terhadap penipuan ketika pembeli menerima barang yang hanya sebagian kecil dari harga barang yang mereka pesan secara online.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *