Jakarta, sp-globalindo.co.id – Semua pengemudi motor motor harus memiliki Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK), yang terbukti terdaftar, identifikasi kendaraan dan papan legitimasi operasional di jalan bebas hambatan.
Baca Juga : Produsen Pelumas Ini Luncurkan Oli Mesin Khusus Motor Matik
STNK juga membuktikan bahwa kendaraan telah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, tahukah Anda bahwa ada risiko tinggi yang bisa terjadi jika STNK tidak diperpanjang tepat waktu?
Baca lebih lanjut: Inilah alasan mengapa Bagnaia kehilangan Marquez di Argentina MotoGP Sprint Competition
Jika STNK akan mati selama lebih dari dua tahun tanpa diperpanjang, kendaraan dapat disita dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan.
Budiyanto, pengawasan transportasi dan masalah hukum, mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau belum diatur ulang selama dua tahun akan dihapus.
“Dalam kasus ini, pemerintah telah berulang kali membahas program eliminasi Ranmor dari daftar bupati pemilik Ranmor, yang mendaftar setidaknya dua tahun setelah pendaftaran kendaraan,” kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id baru -baru ini.
Baca selengkapnya: Tabel oli motor mobil diminta untuk mengganti
Sanksi tentang keterlambatan dalam memperluas STNK diatur oleh Pasal 74 dari Undang -Undang 22 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi.
Artikel ini menyatakan bahwa jika STNK tidak diperpanjang setidaknya selama dua tahun, kendaraan dapat disita dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi.
Baca Juga : Spesifikasi Hyundai Creta N Line Turbo, Model Termahal Keluarga Creta
Artinya, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan ketika pendaftaran kendaraan mati tetapi tidak lagi membayar pajak selama dua tahun.
Baca selengkapnya: Harley-Davidson Elang Kids 107 Harley Unit pada tahun 2024
Di bawah tahap peringatan sebelum data kendaraan dihapus dengan mendaftarkan kendaraan mati:
1. Peringatan pertama dikeluarkan tiga bulan sebelum data dihapus
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak menjawab
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/jawaban untuk peringatan sebelumnya. Lihat berita Breaking dan berita yang Anda pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran utama ke sp-globalindo.co.id whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbedbedbzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.