JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Inspektur Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi mengingatkan semua pihak untuk bersiap menghadapi kebangkrutan perusahaan pelat merah PT Timah Tbk yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Suaedi saat mendalami dugaan korupsi di Organisasi Perdagangan Komoditi Timah yang melibatkan mantan Presiden Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah pihak lainnya.
Suaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), mengatakan, “Kita harus bersinergi agar PT Timah tidak bangkrut dan meninggalkan lingkungan yang rusak.
Baca Juga: Bos Smelter Ungkap PT Timah Diserahterimakan ke Perusahaan Boneka
Suaedi menjelaskan, rombongan PPKP menerima laporan keuangan PT Timah tahun 2019 dari perusahaan audit (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) yang dinilai sangat menarik.
Saat auditor mengeluarkan perkiraan wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada PT Timah Tbk, mereka menggarisbawahi catatan nomor 41 laporan keuangan konsolidasi.
Laporan tersebut menyebutkan kerugian bersih perusahaan sebesar 2.080 miliar rubel dan utangnya sebesar 9,4 triliun.
Jadi kalau kita hitung, kita harus membayar Rp9 triliun dalam 12 bulan ke depan, tambah Suaedi.
Menurut laporan tersebut, PT Timah Tbk sangat bergantung pada dukungan peminjam yang ada dan perpanjangan beberapa pinjaman serta peminjam baru untuk mendapatkan pinjaman.
Suaedi menegaskan, hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat mempertanyakan kemampuan PT Timah Tbk dalam membayar utangnya.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang secara signifikan dapat mempertanyakan kemampuan grup dalam menjaga kelangsungan bisnis,” kata Swedi.
Baca Juga: Harvey Moise Sebut Gubernur Babel dan Kapolda Pimpin Pertemuan PT Dima dengan Smelter Swasta di 2018
Pemerintah disebut menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan CFO PT Timah Emil Ermindra, dan sejumlah pihak lainnya didakwa melakukan korupsi bersama “orang kaya gila” Helena Lim.
Kasus tersebut juga melibatkan Harvey Moise, suami aktris Sandra Dewey, yang diduga merupakan perpanjangan tangan PT Refined Banga Tin (RBT).
Harvey diduga melakukan penambangan liar untuk mencari keuntungan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey menghubungi Mokhtari untuk mengatur operasi penambangan ilegal, dan setelah beberapa pertemuan mereka sepakat untuk mengambil tindakan dengan menyewa peralatan pengolahan timah.