SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Auditor BPKP Sebut Tanpa Sewa Smelter PT Timah, Perusahaan Swasta Tak Bisa Beroperasi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penelusuran Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi mengungkapkan, lima perusahaan penyewa smelter tidak akan bisa beroperasi tanpa kerja sama PT Timah Tbk.

Pernyataan itu disampaikan Suaedi saat menjadi saksi ahli dugaan korupsi bersama mantan Presiden PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Baca juga: Inspektur BPKP: Jangan Izinkan PT Timah Berbisnis dan Biarkan Tempatnya Rusak

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Banding Jakarta, Rabu (13/11/2024), Hakim Alfis Setyawan menanyakan kepada Suaedi soal sewa PT Timah dan lima perusahaan swasta Guy.

Dia menjelaskan, harga sewa satu perusahaan sebesar 4.000 dolar AS per ton, sedangkan perusahaan lain sebesar 3.700 dolar AS per ton.

Alfis mengatakan, ada saksi yang mengatakan kerjasama ini dilakukan karena PT Timah tidak bisa membuat produk timah yang ada.

“Kalau kita bicara di sini tidak ada ruginya karena setiap proses ada syaratnya, jadi ada proses yang sah. Benarkah?” Dari hasil evaluasi para ahli mohon penjelasannya?, tanya Hakim. Alfis.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suedi menjelaskan tidak ada hubungannya dengan bisnis perusahaan.

Baca Juga: Timah Bicara, Pakar Sebut Wanita yang Nikmati Uang Jelek Bisa Ditagih Meski Ada Kesepakatan Sebelumnya

Namun, dia mengindikasikan kemitraan ini merupakan program berkelanjutan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Suaedi menyebut penambangan liar di Bangka Belitung sangat marak sehingga lima smelter swasta pesaing PT Timah Tbk bisa mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan tambang milik negara.

Suaedi menjelaskan, pertemuan antara PT Timah dan pemilik smelter meminta mereka menjual 5 persen kuota ekspornya ke PT Timah.

“Prosesnya tidak berjalan dengan baik. Suaedi mengatakan, tidak semua orang mau menjual karena lebih baik menjual dirinya sendiri daripada harus ke PT Timah,” kata Suedi.

Meskipun program tersebut tidak berhasil, program ini berkontribusi pada perjanjian sewa untuk pengecoran tersebut.

Suaedi juga mencatat, pada tahun 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan pertambangan dan peleburan memiliki Tenaga Kerja Indonesia (CPI) yang kompeten, baru kemudian PT Timah memiliki CPI.

Artinya, pengecoran swasta adalah pesaing PT Timah, sehingga ada tanggung jawab pihak-pihak tertentu yang mau atau bekerjasama dengan PT Timah, kata Suaedi.

Baca Juga: Timah Bicara, Pakar Sebut Wanita yang Nikmati Uang Jelek Bisa Ditagih Meski Ada Kesepakatan Sebelumnya

Dalam kasus korupsi ini, negara diduga menderita kerugian keuangan hingga Rp300 triliun.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *