Auditor BPKP Ungkap PT Timah Dibayangi Pailit karena Utang dan Fraud yang Mungkin Berulang
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Auditor Investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan (BPKP) Suaedi mengungkapkan, PT Timah Tbk terancam bangkrut jika dugaan praktik korupsi di sistem tata niaga produk kaleng terjadi beberapa waktu lalu. tahun-tahun berlalu. .
Hal itu diungkapkan Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Inspektur BPKP Sebut Tanpa Sewa Peleburan PT Timah, Perusahaan Swasta Tak Mungkin Beroperasi
Suaedi menjelaskan, kerugian pemerintah akibat rezim PT Timah mencapai Rp29 triliun yang disebabkan oleh kecurangan dalam perencanaan, pembelian batu bata, dan kerja sama penyewaan smelter.
Ia menambahkan, kecurangan di pemerintahan timah ada kemungkinan terulang kembali di masa depan.
Peluang itu masih ada karena CV pasangan masih berlaku hingga saat ini, kata Suaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain kemungkinan sering terjadinya penipuan, BPKP juga menemukan PT Timah memiliki utang korporasi yang tinggi, berupa utang kepada kreditur.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah di Bangka Belitung juga memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama untuk melakukan pekerjaan perbaikan. Ada kemungkinan PT Timah bertanggung jawab atas penebusan lahan tersebut.
“Ada tanggung jawab perusahaan yang tinggi. “Utangnya semakin bertambah,” kata Suaedi.
Dalam kasus yang melibatkan terdakwa lain dalam kasus timah, Suaedi mengatakan PT Timah memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp9 triliun yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan.
Baca Juga: Kasus Timah, Ahli Sebut Kerusakan Lingkungan Bisa Dihitung Kerugian Negara
Perusahaan pelat merah ini juga dinilai kesulitan mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan.
Jadi dari keduanya, kita menunjukkan bahwa mereka tidak membiarkan PT Timah terpuruk dan menjadi lingkungan yang rusak, kata Suaedi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Eko Aryanto menanyakan risiko kerugian PT Timah.
“Ini kecelakaan terburuk, bukan? Bahaya terburuk saat ini? tanya Hakim Eko.
“Iya,” jawab Suaedi membenarkan hal itu.
“Dulu, ada kemungkinan PT Timah merugi kalau terus begini, begini?” Eko kembali bertanya untuk memastikan.