SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Australia Sahkan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Sydney, sp-globalindo.co.id – Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

RUU yang disahkan pada Kamis (28/11/2024) ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental yang dinilai semakin memprihatinkan.

Menurut The Guardian, undang-undang tersebut, yang mendapat dukungan mayoritas, menunjukkan 77 persen warga Australia setuju untuk mewajibkan platform media sosial memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun.

Baca juga: Polisi Australia Didakwa Menembak Mati Pria 95 Tahun

Jika mereka tidak mematuhi, perusahaan dapat didenda hingga A$50 juta, atau $516 juta.

Namun, penerapan kontrol teknis dan usia bagi pengguna masih menjadi tantangan besar.

Pemerintah berencana untuk menguji coba sistem asuransi jiwa pada pertengahan tahun 2025, yang akan diterapkan setahun setelah kebijakan tersebut disetujui.

Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan ada hubungan sebab akibat yang jelas antara kebangkitan media sosial dan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda Australia.

“Undang-undang ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari dampak negatif Internet yang mengkhawatirkan,” katanya.

Namun prinsip ini bukannya tanpa kontroversi. Banyak pakar dan organisasi hak asasi manusia mengkritik langkah tersebut.

Komisi Hak Asasi Manusia Australia juga menyatakan keprihatinan serius terhadap pelanggaran hak-hak anak.

Baca juga: Australia tinggal selangkah lagi untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun

Mereka khawatir larangan tersebut akan mendorong remaja ke situs-situs gelap atau semakin mengisolasi mereka.

Kepala eksekutif Suicide Prevention Australia Christopher Stone mengatakan permasalahan kompleks seperti ini memerlukan konsultasi dan pertimbangan yang cermat dibandingkan dilakukan secara terburu-buru.

Baca juga: Google dan Meta desak Australia tunda RUU larangan pengguna media sosial di bawah 16 tahun, kenapa?

“Kami akan memperlambat pemerintah dan melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan kami mengatasi masalah ini dengan benar,” katanya. Dengarkan berita dan informasi terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *