SYDNEY, sp-globalindo.co.id – Parlemen Australia pada Kamis (21/11/2024) akan membahas undang-undang baru yang bertujuan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Jika lolos, platform menyukainya
Peraturan ini dipandang sebagai langkah revolusioner dalam regulasi media sosial, dimana Australia berada di garis depan dalam upaya global untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, seperti penindasan online dan penyebaran konten ilegal.
Baca juga: Perdana Menteri Australia akan melarang media sosial ini untuk anak di bawah 16 tahun
“Tanggung jawab ada pada platform, bukan pada orang tua atau anak-anak, untuk memastikan adanya perlindungan,” kata Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland, seperti dilansir AFP.
Ia menekankan pentingnya kesehatan mental dan keselamatan pengguna muda.
Namun, rincian teknis tentang bagaimana platform harus mencegah anak di bawah umur mendapatkan akses masih belum jelas. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk menghapus data apa pun yang dikumpulkan untuk verifikasi usia.
YouTube merupakan pengecualian terhadap aturan ini, karena sering kali digunakan untuk tujuan pendidikan.
Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, para analis masih skeptis terhadap kelayakan teknis penerapan larangan ini.
Beberapa perusahaan teknologi juga telah memperingatkan pemerintah untuk melanjutkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
Jika undang-undang ini disahkan, platform akan memiliki waktu satu tahun untuk menerapkan dan memastikan bahwa sistem mereka mematuhi aturan baru.
Baca Juga: Ini Alasan 2 Senjata Ikonik Suku Aborigin Australia Cukup Mematikan
Langkah ini menandai adanya pergeseran pandangan terhadap media sosial, dari sarana koneksi menjadi sumber ancaman yang perlu diatur lebih ketat. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.