JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan antara pengemudi dan pejalan kaki semakin menjadi permasalahan di kota-kota besar. Pasalnya, banyak pengemudi yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Kurangnya kepatuhan ini seringkali disebabkan oleh kebiasaan buruk seperti ngebut atau kurang peduli terhadap lingkungan.
Budyanto, pemerhati lalu lintas dan hukum, mengatakan setiap pengguna jalan harus memahami dan menerapkan etika berlalu lintas yang baik.
Baca juga: Alasan Banyak Mobil matic saat ini yang menggunakan CVT
Budianto kepada sp-globalindo.co.id (13/10/2024), “Pada ayat (2) pasal 106, setiap orang yang berkendara di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Dijelaskannya, pada ayat 4 pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memenuhi syarat-syarat lain; rambu perintah atau rambu larangan dan alat isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana dengan Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Modifikasi Honda Astrea Prima dan Vespa Bergaya Klasik
Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak menaati perintah dan larangan alat pengatur lampu lalu lintas, dipidana dengan pidana penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengemudi yang melukai pejalan kaki karena kelalaiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2.000.000.
Dan apabila menimbulkan luka berat dapat menggunakan pasal yang sama dengan ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Baca Juga: Yamaha Sebut Mengalahkan Penjualan Fazzio Mio
Sebagai informasi, di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (12/10/2024), terlihat seorang pejalan kaki nyaris ditabrak taksi Blue Bird. Sekalipun pejalan kaki itu berjalan di jalur yang benar, yakni melintasi rumput.
“Saat itu hari Sabtu, jadi saya sempat bergerak ke kanan, namun sebuah taksi berwarna biru nekat masuk ke jalur saya dan hampir menabrak seorang ibu dan anaknya yang sedang menyeberang,” bunyi video tersebut.
Untungnya pejalan kaki tersebut tidak benar-benar tertabrak oleh taksi Blue Bird di dekatnya. Namun pejalan kaki yang sedang menggendong anaknya itu tampak tidak senang dan bingung dengan kelakuan sopir taksi tersebut.
Ia mengetahui bahwa taksi blue bird juga telah memotong jalur mobil di sebelah kanan. Padahal posisi awal taksi berada di lajur kiri, yakni belok kiri atau lurus. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.