SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Awas Tak Sadar Kena Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penerapan peraturan lalu lintas elektronik (ETLE) kini sedang naik daun. Pemilik kendaraan yang melanggar kendaraannya akan terekam kamera pengawas dan mendapat surat konfirmasi yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak menerima surat konfirmasi dan akhirnya tidak memberikan informasi apapun.

“Anda tahu bahwa mobil itu melanggar hukum. Saat mau verifikasi atau perpanjangan, ternyata STNK-nya sudah ditutup,” kata Inspektur dan Ahli Hukum Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id (25/10)./2024).

Baca juga: Mitos atau Fakta: Mobil Bekas Masih Perlu Sering Ganti Oli Mesin?

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi pelanggaran lalu lintas oleh ETLE CCTV bisa ditutup.

Menurut dia, hal itu mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya serta UU ITE; Informasi Transaksi Elektronik.

“Beberapa pemilik mobil sangat terkejut ketika tidak bisa melakukan verifikasi karena STNK miliknya terblokir akibat terdeteksi CCTV ETLE,” kata Budiyanto.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Apakah mobil manual lebih tangguh dibandingkan mobil matic?

Bahkan, dalam proses hukum yang menggunakan sistem ETLE, pelanggaran data yang masuk ke back office (database) dianalisis dan diverifikasi, kemudian pelanggaran tersebut mendapat surat konfirmasi dan segera diselesaikan, ujarnya.

Budiyanto juga mengatakan bagi yang kendaraannya diblokir karena terekam video ETLE, dapat menghubungi posko ETLE Gakkum.

Pemilik kendaraan kemudian mendapat surat tilang dan nomor Briva untuk membayar denda ke bank yang ditunjuk pemerintah.

Kwitansi pembayaran atau kwitansi pengembalian tol dapat digunakan sebagai dasar pembukaan. Untuk mengetahui apakah mobil kita memiliki ETLE atau tidak, anda bisa mengeceknya di aplikasi ETLE.

Baca Juga: Konsep Mitsubishi DST dan Penumpang XForce 7 Diluncurkan di Filipina

Namun kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap masalah tersebut masih rendah. “Mereka tahu, kalau mau naik STNK, STNK-nya ditutup,” kata Budiyanto.

Setelah Anda menyadari bahwa mobil Anda terkena ETLE, solusinya cepat, sederhana dan mudah.

“Kita bisa mengira kalau mobil di bawah ETLE, tersedia di akhir masa pajak, kita berada dalam tekanan waktu dan mungkin karena masa pembayaran pajak melebihi batas waktu pajak. ” Pemilik mobil wajib bayar pajaknya, ujarnya. Simak berita terkini dan berita yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www. whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *