SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Ayah Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka Suap, Kejagung: Harus Ada “Mens Rea”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Agung (Kejagung) menjelaskan alasan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tidak disebutkan namanya dalam kasus suap untuk melakukan penyiksaan yang menyandera putranya, meski disebut-sebut mengetahuinya. tentang suap. rencana

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, mengatakan karena Kejagung tidak menemukan Mens Rea dan Actus Reus Edward dalam kasus tersebut, maka Edward tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“(Menetapkan seseorang sebagai tersangka), harus dilihat Mens Rea dan Actus Reus,” kata Harli kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (6/11/2024).

Mens Rea adalah niat buruk seseorang untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan, sedangkan Actus Reus adalah perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana.

Baca juga: Profil Edward Tannur yang Diusut dalam Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Harta Kekayaannya.

Sementara Edward dan Christopher Raymond Tannur, adik Ronald, diperiksa penyidik ​​pada Selasa (5/11/2024).

Harli mengatakan, mereka diperiksa untuk mendalami bukti-bukti terkait suap berujung penyanderaan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Nah, itu semua tentunya dilakukan penyidik ​​untuk mencari bukti, mengumpulkan, dan memperjelas kasus ini, kata Harli.

Namun, dia tidak membeberkan detail materi ujian Edward dan Christopher.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan Edwar mengetahui rencana pengacara Meirizka dan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, akan menyuap hakim.

Baca juga: Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur, Periksa Bukti Suap

Berdasarkan keterangan MW (Meirizka), suaminya mengetahui istrinya sedang menjalin hubungan dan meminta bantuan LR (Lisa), namun dia tidak mengetahui (besarnya) uangnya. pengusaha dan jarang berkunjung ke Surabaya,” kata Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.

Belakangan, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dicurigai menjadi perantara kasus tersebut; Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; dan Meirizka Widjaja. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *