sp-globalindo.co.id – Setiap orang ingin memiliki dan tinggal di rumah yang sehat. Artinya sebuah bangunan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan penghuninya.
Pasalnya, kondisi perumahan yang tidak sehat dapat membuat masyarakat rentan terkena penyakit.
Namun, mungkin tidak semua orang mengetahui ciri-ciri rumah sehat.
Baca juga: Perumahan Bersubsidi di Indonesia Tidak Layak Huni, Air dan Sanitasi Buruk
Untuk itu berikut persyaratan kesehatan bangunan tempat tinggal menurut Peraturan Pemerintah No. bahan yang dapat diperbaiki. berbahaya bagi kesehatan, termasuk total debu kurang dari 150 µg/m², asbes kurang dari 0,5 serat/m² per 24 jam dan timbal (Pb) kurang dari 300 mg/kg. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme patogen. 2. Perlengkapan dan tata letak ruangan tahan air dan mudah dibersihkan. Dinding rumah berventilasi, kamar mandi dan ruang cuci tahan air dan mudah dibersihkan. Atap pada rumah mudah dibersihkan dan tidak berbahaya. Atap rumah setinggi 10 meter dan terdapat sambaran petir. Ruang ditata sesuai fungsi dan tujuannya. Dapur harus mempunyai peralatan pembuangan asap. 3. Penerangan Penerangan alami dan/atau buatan baik langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata. 4. Kualitas udara adalah suhu antara 18-30 derajat Celcius. Kelembaban 40-70%. Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam. Pertukaran udara 5 kaki kubik/menit/hunian. Emisi CO kurang dari 100 ppm/8 jam. Emisi formaldehida kurang dari 120 mg/meter kubik. 5. Ventilasi Luas lubang ventilasi alami permanen minimal 10 persen dari luas lantai. 6. Tidak ada lalat, nyamuk atau tikus yang bersarang di dalam rumah. 7. Persediaan air bersih 60 liter/orang/hari. Mutu air tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk air bersih dan/atau air minum sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Kesehatan No. 416 Tahun 1990 dan Keputusan Kesehatan No. 907 pada tahun 2002.
Baca juga: Warga Jakarta Ingin Rumah di Tangerang 8. Ada Tempat Penyimpanan Makanan yang Aman. 9. Pembuangan sampah Sampah rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari bumi. Sampah harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari tanah dan air tanah. 10. Tinggi tempat duduk Ukuran minimal sebuah kamar tidur adalah 8 meter persegi dan tidak dapat menampung lebih dari 2 orang.
Dengan menerapkan 10 unsur diatas, maka suatu bangunan dapat dikatakan mempunyai ciri-ciri bangunan yang sehat. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda berlangganan di saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.