Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia semakin memperluas pemberian insentif bagi impor kendaraan listrik ke Tanah Air.
Dalam Keputusan Menteri Investasi dan Pengurangan Biaya atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) apabila dibebaskan dari bea masuk.
Baca juga: Sebaiknya Perhatikan Waktu Istirahat Pengemudi Saat Menyewa Mobil Penumpang
Dhani Yahya, CEO PT Geo Distribution Indonesia (JDI), distributor BAIC, mengatakan kebijakan seperti itu lebih mendukung perusahaan di masa depan.
“Sekarang kita bersyukur dengan undang-undang pemerintah seperti itu karena pertama mendukung industri mobil, khususnya mobil listrik. Kedua, mendukung udara bebas,” kata Dhani, Selasa (19/11/2024) kepada sp-globalindo.co.id.
Dhani mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki antrian kendaraan listrik. Dua model yang diluncurkan saat ini, BJ40 Plus dan X 55 II, merupakan mobil switch.
Namun, partai tersebut sedang memikirkan untuk menghadirkan mobil listrik di masa depan. Dalam situasi seperti ini, aturan baru ini diharapkan dapat memperlancar proses penerimaan.
Baca juga: Pemerintah bisa promosikan kereta api dengan kurangi prevalensi truk ODOL!
“Bagi kami dan BAIC, kami masih merencanakan mobil listriknya. Kemungkinan kami akan memasuki mobil listrik CBU pada akhir tahun 2025. Setelah itu, ada rencana untuk meluncurkannya, mungkin dalam waktu enam hingga satu tahun.” Dia berkata.
Sekadar informasi, tahun depan BAIC akan merakit BJ40 Plus di Indonesia, tepatnya di pabrik baru di Purkarta, Jawa Barat.
Perakitan tahap pertama akan dilakukan pada kuartal I tahun 2025 dengan menggunakan sistem Semi Terpisah (SKD). Dalam proses ini, mobil yang sudah jadi akan diimpor dari China ke Indonesia.
“Setelah CBU, kita akan mengambil CKD sebagai kendaraan BJ40 Plus, tahun depan persiapan CKD memakan waktu sekitar 10 bulan. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa terus berlanjut hingga tahun 2026, karena kalau CKD nyata (tarif PPNBM) 0 persen,” ujarnya. .
Baca Juga: Tanda-Tanda CVT Perlu Diganti Pada Skutik Sentri
Sekadar informasi, kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik yang diimpor akan dibebaskan dari bea masuk serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) pemerintah.
Baca juga: Banyak Kasus Rem BPTJ Memberikan Sistem Rem Mesin kepada Pengemudi
Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk dan Kewenangan Pemberian Insentif Impor dan/atau Pendistribusian Kendaraan Listrik Roda Empat Berbasis Baterai dalam Rangka Investasi Cepat.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut, seperti perusahaan harus berupaya melakukan perakitan in-house dengan melengkapi TKDN yang ditetapkan dalam peta jalan perusahaan. Selain itu, negara pengimpor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia.
Bahkan, kebijakan tersebut dinikmati oleh produsen kendaraan listrik baru melalui Peraturan BKPM 6/2023 dan PP 74/2011 tentang berakhirnya PPNBM untuk BEV. Namun dengan Kebijakan BKPM 1/2024, kedua insentif tersebut ditetapkan mencakup kendaraan listrik impor di CKD dengan TKDN sebesar 20-40 persen. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.