SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Baleg DPR Bakal Revisi UU DKJ, Ingin Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Presiden DPR RI Baleg Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi tersebut dilakukan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur penggunaan nomenklatur DKJ.

Sejak saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan istilah DKI Jakarta pada pelaksanaan Pemilu 2024, sedangkan ketentuan UU DKJ mengatur sebutan baru tersebut.

“Di lapangan, sepertinya ada yang memberitahu kami DRC bahwa nama daerah pemilihan saat pemilu legislatif masih Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Doli kepada wartawan, Senin (11/11). /2024).

Baca juga: Kader Demokrat menggugat UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi agar bisa menjadi Wali Kota Jakarta Pusat

Dan saat ini di Pilkada kali ini teman-teman KPU masih menggunakan khusus ibu kota Jakarta, lanjutnya.

Menurut Dolly, Baleg RI DRC khawatir penggunaan nomenklatur DKI Jakarta yang terus menerus saat menggelar Pilkada akan menimbulkan perselisihan.

Oleh karena itu, lanjut Doli, perlu ada pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan nomenklatur DKJ.

Jadi kami ingin memastikan bahwa ada tambahan pasal, di penutup ketentuan yang menjelaskan pasal 70. Jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa gubernur dan wakil gubernur kini sudah terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta,” kata Doli.

Baca Juga: UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Kembangkan Perekonomian Jakarta Lewat Kegiatan Berskala Internasional

Selain itu, lanjut Doli, pasal baru yang akan dimasukkan juga mengatur perubahan nomenklatur daerah pemilihan (Dapile) anggota legislatif dari DKI ke DKJ.

Makanya DPR yang kemarin dipilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta akan dipanggil anggota DPR Daerah Khusus Jakarta, DPRD provinsi yang sebelumnya dipilih berdasarkan DKI Jakarta akan dipanggil. akan disebut DRC anggota DKJ,” kata Doli.

Kemudian DPD RI yang terpilih kemarin berdasarkan Dapil DKI Jakarta kemudian dipanggil menjadi anggota DPD RI yang berasal dari Pilkada DKI Jakarta, lanjutnya.

Meski demikian, Doli menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku. Sebab, status tersebut baru akan berubah setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppress) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kepulauan.

“Sebenarnya, itu saja. (Catatan) Huruf kapital dihilangkan untuk mencegah pengetahuan dan kebingungan siapa pun di kemudian hari, bukan?

Doli menambahkan, rencana revisi undang-undang tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan Baleg DPR RI dan akan disampaikan dalam rapat paripurna besok (12/11/2024). bale l.

“Iya, itu rapat, kita sudah pernah rapat sebelumnya. Selanjutnya kami sepakat akan ada rapat pleno internal di Baleg siang ini, kami sampaikan sebagai usulan inisiatif Baleg. Baiklah, semoga besok selesai, tambahkan saja artikelnya.” Jadi kami ingin menyelesaikannya sebelum pemilu tanggal 27 November,” tutupnya. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *