SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Agung Muda Penyidikan Tindak Pidana Khusus Abdul Kohr menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penunjukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang menjadi tersangka korupsi impor gula pada 2015. Perdagangan (Kemendag).

Abdul mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan memakan waktu lama.

Penyidikannya memakan waktu lama karena kasus ini bukan kasus biasa, bukan kasus biasa, kata Abdul dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/). 10/2018). ). 2024) malam.

Baca juga: Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Terduga Korupsi Impor Gula

Ia juga mengungkapkan, terungkapnya saksi korupsi impor gula sebanyak 90 orang dan dimulai pada Oktober 2023.

Abdul menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen tidak selektif dalam menangani setiap perkara.

“Ditekankan bahwa detektif bekerja berdasarkan bukti. “Siapa pun pelakunya, penyidik ​​akan menetapkan tersangka setelah ditemukan cukup bukti,” ujarnya.

Abdul mengatakan, seiring dengan berjalannya penyelidikan, jumlah tersangka dalam kejadian ini mungkin bertambah.

Baca juga: Sebagai Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Diamankan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka CS.

Diperkirakan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 400 miliar.

“Untuk tersangka lainnya, kami akan memantau perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya dengan mengizinkan impor gula pada 2015, saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. Hidup di penjara. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *