SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Bantah Klaim MNC, Kementerian LH: Sedimentasi Danau Lido Meluas sejak 2017

Jakarta, Compass.com -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah membantah klaim PT MNC Lando bahwa sedimen di Danau Danau telah terjadi sebelum penarikan MNC.

Direktur pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi, Ardyanto Nugroho, sedimentasi atau lumpur -silo -silo bahkan lebih luas pada tahun 2017, ketika danau telah mengambil alih danau sejak 2013.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan analisis seri satelit 2011-2024, diketahui bahwa sedimentasi telah mulai menyebar sejak 2017,” kata Ardyanto Rabu (2/2025).

Sementara itu, sebelum itu, Wakil Sumber Daya Lingkungan dan Alam, KLH, Sigit Reliantoro, Lido, Lido, sebenarnya Danau, yang diciptakan sebagai tempat peristirahatan di Belanda.

Baca juga: Klaim tanah MNC tentang sedimentasi tutup Lido diterima sebelum menerima realitas apa itu?

Danau ini awalnya sekitar 24,78 hektar, tetapi menyusut setelah dijalankan oleh MNC.

“Itu juga disetujui oleh Menteri PPR nomor 3.047 tahun 2024 tentang penentuan penentuan batas lido situ, sehingga daerah itu 24,78 hektar dan ternyata ia melihat perubahan,” katanya pada konferensi pers terkait dengan yang terkait dengan Penanganan Danau Danau berikutnya, Jumat (7/2/2025).

Sigit mengatakan KLH memperhatikan perubahan tutup danau berdasarkan pengamatan dan gelar melalui survei satelit pada tahun 2015.

Hasilnya masih terlihat, dan kemudian mulai merancang semacam endapan.

Baca Juga: Danau Sedimen Lido Terjadi Sebelum Kek Lido

“Kami nantinya akan menyelidiki apakah itu dilakukan secara alami atau sengaja untuk kegiatan di Lida,” katanya.

Menurutnya, daerah Danau Danau turun menjadi 11,9 hektar pada tahun 2024, berdasarkan analisis survei satelit dan pengamatan di lapangan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa PT MNC Land TBK (KPIG) sebagai pemilik KEK mengklaim bahwa fenomena lumpur telah terjadi sebelum 2013.

Itu disajikan setelah pelaporan KEK Lidos karena sedimentasi Lido.

Seperti yang diketahui, berdasarkan pernyataan KLH, daerah Lido dimiliki oleh Pt Lido Nirwana Parahyangsang sebelum 2013.

“Berita itu masih mengklarifikasi perusahaan karena sedimen atau lumpur (Danau Lido) terjadi sebelum Pt Mnc Lida mengambil alih daerah Lido pada tahun 2013,” PT MNC Land TBK (KPIG), M Buda Rustanto, Senin (10/2 /CPIG) kata 2/2025).

Tanah MNC juga mengklaim bahwa kegiatan operasional atau Lida Kek seperti biasa seperti biasa setelah disegel dengan KLH.

“Sejauh ini, itu tidak mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan perusahaan,” katanya. Lihatlah berita tentang istirahat dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda ke compass.com whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbebpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *