SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Banyak Proyek Besar di Indonesia Dikuasai Arsitek Asing, Ini Kata IAI

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Revolusi industri yang terus berkembang saat ini membawa tantangan dan perubahan baru dalam tatanan kehidupan, termasuk arsitektur.

Persaingan pasar arsitektur Indonesia akhirnya semakin ketat. Tidak hanya di tingkat lokal, arsitek Indonesia juga harus bersaing dengan arsitek asing.

Faktanya, banyak arsitek asing yang mengelola banyak proyek besar di Indonesia, salah satunya adalah DP Architects, sebuah firma atau kantor arsitektur di Singapura.

Georgius Budi Yulianto, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), mengatakan tidak hanya DP Architects saja, namun banyak firma arsitektur lain di Singapura yang memburu proyek-proyek Indonesia.

Baca Juga: IAI jelaskan manfaat STRA bagi arsitek, salah satunya diakui negara

Selain itu, lanjut Georgius, Indonesia saat ini merupakan pasar pembangunan terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Trik yang harus diwaspadai adalah mereka (arsitek asing) melakukan headhunting. Mereka mencari arsitek yang memiliki izin di Indonesia untuk bekerja sama, kata Georgius, Minggu (12/02/2023).

Awalnya tawaran itu tampak menggiurkan dan seorang arsitek lokal ditunjuk sebagai kepala cabang.

Namun jika dikaji lebih detail, sangat tidak seimbang antara pendapatan arsitek impor dan lokal, serta beban arsitek lokal lebih tinggi, tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, lanjut Georgius, para arsitek Indonesia diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran tersebut.

Selain itu, praktik arsitek asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitektur dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.

“Setiap pelanggaran dapat dilaporkan kepada Dewan Arsitek Indonesia sebagai PRE dan tindakan selanjutnya dapat dikenakan sanksi atas praktik ilegal, di samping konsekuensi lain seperti pajak,” jelas Georgius.

Di sisi lain, praktik arsitek asing di Indonesia juga diatur oleh peraturan Asean Architect Mutual Regulatory Authority (MRA).

Arsitek asing harus mematuhi perjanjian peraturan profesional untuk praktik internasional atau lintas batas.

“Arsitek asing tidak boleh bekerja tanpa izin atau registrasi dari PRA (Badan Pengatur Profesi), dalam hal ini DAI (Dewan Arsitek Indonesia) sebagai dewan arsitektur,” tutupnya. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *