Batavia, sp-globalindo.co.id – Pengedar Baleskrim Poli Helena ditangkap yang mendirikan jaringan “warung” penjualan narkoba di Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh bekerja sama dengan Polda dan Baleskrim serta Jambi.
Kasat Narkoba Baleskrim Poli Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan Helena merupakan hasil pengembangan narkoba “Rapak” dalam kasus yang viral pada Juli 2023 itu.
Pembukaan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Baleskrim dan Polda Jambi. “Ini benar-benar menjengkelkan,” katanya.
Baca juga: Tokoh Rakyat Sumut Ditangkap Karena Dugaan Distribusi Narkoba dan Pembakaran Rumah Jurnalis
Dia menambahkan: “Helena adalah dalang di balik ‘toko’ obat populer yang diluncurkan oleh sekelompok ibu-ibu.”
Usai pembobolan kios itu viral di media sosial, Helen kabur saat ditangkap.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran selama beberapa bulan hingga menemukan jejak kaki tangan Helen Didin. Didin ditangkap pada Kamis (10 Oktober) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Setiabudi, Batavia Selatan.
Tim segera bergerak menuju lokasi tersangka di kawasan Setiabudi Batavia Selatan dan berhasil menangkap Didin, jelas Mukti.
Berdasarkan informasi Didin, petugas langsung mendatangi tempat persembunyian Helena di Kembangan, Batavia Barat, menangkapnya dan tiba pada pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Perampok Cengkareng Menggeledah Apartemen Apoteker
Helena, pengedar narkoba terbesar di Jambi, ditangkap tadi pagi di Kembangan, Batavia Barat.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mukti juga membenarkan adanya tindakan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Herren terkait aktivitas jaringan tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan TPPU terhadap jaringan ini” Mukti. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.