JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk mobil bekas. Kebijakan baru ini diatur melalui Peraturan Negara (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Negara dan Bea Negara.
Berdasarkan Pasal 115, aturan pembatalan BBNKB II di Jakarta baru resmi dilaksanakan pada 5 Januari 2025.
Jadi, mulai tahun 2025, akta kepemilikan mobil bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB. BBNKB hanya dikenakan pajak sebesar 12,5 persen pada penyerahan pertama kendaraan baru.
Baca juga: BBNKB Bebas Pajak Jakarta berlaku hingga Januari 2025
“Tarif (gratis) ini khusus untuk kendaraan pengantaran kedua dan seterusnya,” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.
Namun, sebelum berlakunya undang-undang pembatalan BBNKB-II, masyarakat sudah bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan Pemda DKI Jakarta.
Pemda DKI Jakarta kembali mengesahkan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB-II). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah No. UU No. 41/2024 menawarkan diskon 0 persen untuk pengiriman kedua dan selanjutnya di BBNB.
Baca juga: Perhatian Pemilik Mobil di Jakarta! Tarif PKB dan BBNKB Baru berlaku mulai tahun 2025
“Gubernur menawarkan insentif pajak negara berupa penerapan BBNB 0% berdasarkan aplikasi BBNB untuk Pengiriman Kendaraan Kedua dan Selanjutnya.” Ayat (1) Pasal 2 UU Pemda Jakarta No. 41/2024, dikutip dari: Website Resmi Bapenda Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Insentif Pajak Negara berupa penerapan 0 persen untuk penyerahan kendaraan BBNB kedua dan selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 41 Tahun 2024, berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Kebijakan ini memungkinkan warga Jakarta mendapatkan manfaat dari pengecualian BBNKB-II sebelumnya, meski aturan resmi pengecualian tersebut belum berlaku. Jadi, mulai Rabu 23 Oktober 2024, masyarakat tidak perlu membayar biaya balik nama mobil bekas.
Baca juga: Apakah Anda Terlambat Bayar Pajak? Ayo manfaatkan pencabutan sanksi yang dilakukan otoritas PKB dan BBNKB
Pemilik mobil tidak perlu membuat permohonan khusus untuk memanfaatkan insentif ini. Pengurangan pajak dibayarkan langsung kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Padahal, sebelum peraturan ini diterapkan, BBNKB-II dll. Mereka yang telah membayar biayanya tidak akan dapat meminta pengembalian dana atau pajak tambahan. Dengarkan berita terkini dan pembaruan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.