SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Beda Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Berbeda dengan polisi lalu lintas (Polantas) yang memberikan denda kepada kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) lebih fokus melakukan penindakan terhadap kendaraan berpelat kuning atau angkutan umum.

Pengawas Perhubungan dan Hukum Budiyanto mengatakan, kedua organisasi tersebut bersinergi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Baca juga: Video Pengendara Sepeda Motor Diduga Menabrak Truk Saat Sedang Mengantuk

Baik Satlantas maupun Dishub sama-sama berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya, meski fokus pemeriksaannya berbeda. 

Pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh Polri dan Aparat Penyidik ​​Pelayanan Masyarakat (PPNS) atau Dishub, kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id, akhir pekan lalu.

Tugas Dishub antara lain uji fisik kendaraan, perizinan, dan uji KIR. Sedangkan polisi lalu lintas mengerjakan SIM, STNK, TNKB, dan STCK (Surat Keterangan Tes Kendaraan), ujarnya.

Dijelaskan Budiyanto, tugas utama Dinas Perhubungan adalah memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan, termasuk izin operasional dan kesesuaian kendaraan.

Baca juga: Bikin Ceper Jazz, Avanza dan Xpander Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Polisi lalu lintas juga dapat mengendalikan angkutan umum, namun tugas ini biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

“Polisi sebagai satu-satunya penyidik ​​yang bisa mengusut permasalahan kelebihan muatan, pelanggaran kendaraan barang yang mengangkut orang, dan sebagainya. Namun tugas utama Dishub adalah fokus pada angkutan umum,” ujarnya.

Perbedaan utama antara Polisi Lalu Lintas dan Departemen Perhubungan:

Badan: Dinas Perhubungan: Berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan angkutan umum dan peraturan lalu lintas, seperti kesesuaian kendaraan umum, tarif dan izin kerja. Polisi: menangani pelanggaran lalu lintas umum, termasuk pelanggaran rambu lalu lintas, ngebut, dan pelanggaran lebih berat yang dapat membahayakan keselamatan.

Jenis pelanggaran: Departemen Perhubungan: Mengumpulkan tiket angkutan umum yang tidak patuh seperti angkutan umum, taksi dan bus. Mereka juga melacak rute dan harga tiket. Polisi: menangani segala jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan pribadi. Mereka juga berwenang menangani kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum lainnya.

Pendekatan: Dishub: lebih fokus pada aspek operasional dan administratif transportasi. Hukuman seringkali dikaitkan dengan peraturan yang lebih spesifik. Polisi: Terlibat dalam penegakan hukum secara umum, termasuk tindakan yang dapat mengakibatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Sanksi: Departemen Perhubungan: Dapat mengenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional. Polisi: Dapat mengeluarkan denda yang lebih formal dan proses hukum yang lebih luas jika diperlukan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *