KLATEN, sp-globalindo.co.id – Area jalur kiri di luar garis putih tak terputus atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai jalan pada umumnya, kecuali dalam keadaan darurat.
Pinggir jalan diamankan dengan tepat untuk memastikan kelancaran lalu lintas jika terjadi keadaan darurat dan kejadian lainnya.
Kurangnya pengetahuan umum mengenai pengoperasian di pinggir jalan seringkali menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.
Baca Juga: Pemakaian Pintu Tol yang Ceroboh Bisa Dikenai Denda Rp 500.000
Manajer CSR dan Humas Jalan Tol Astra Infra Tangerang Merak Usvatun Hasana, UU no. 22 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Khusus Tahun 2015 Nomor tentang Jalan Tol, yaitu Jalan Tol. 15.
Bahu jalan diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pemberhentian darurat dan kegiatan lain seperti menyalip kendaraan dalam kondisi normal, kata Usvatun baru-baru ini kepada sp-globalindo.co.id.
Meski dalam keadaan mendesak, menurut Usvadhun, pengemudi harus tetap menjaga etika dan etika saat terpaksa berhenti di bahu jalan tol.
Baca Juga: Pemakaian Gardu Tol yang Ceroboh Bisa Dikenai Denda Rp 500.000
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDTC) Jusri Bulubuhu menjelaskan, saat berdiri di bahu jalan tol, sebaiknya buat segitiga pengaman minimal 100 meter dari tempat mobil Anda berada.
Jarak tersebut merupakan jarak aman dan sebaiknya digunakan saat parkir di pinggir jalan agar pengemudi lain mengetahui dan berhati-hati, jelas Jusri kepada sp-globalindo.co.id baru-baru ini.
Jusri mengatakan, saat melaju melalui alun-alun tol, kecepatan kendaraan tinggi sehingga harus menjaga jarak aman agar dapat bermanuver dengan baik.
Baca juga: Lalu lintas padat di Bangkok, mobil parkir di pinggir jalan dan Jalan Dikus
“Sebaiknya kendaraan menyalakan lampu darurat untuk menandakan situasi memang darurat agar pengendara lain bisa melihat lebih jelas pada malam hari,” kata Yusri.
Oleh karena itu, jika tidak diperlukan, jangan pernah berdiri di bahu pintu tol, karena risikonya tinggi. Bahkan dalam keadaan darurat, pengemudi harus memperlihatkan rambu keselamatan seperti lampu hazard dan segitiga keselamatan. Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.