SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

SOLO, sp-globalindo.co.id – Saat ini pemilik mobil bisa memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (VTC) dan membayar pajak kendaraan bermotor (VCT) di rumah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Wajib Pajak dapat menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Sinyal) untuk memproses pemeriksaan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan menggunakan aplikasi Signal, akan otomatis diterbitkan dokumen digital yang sah dan sah berupa e-TBPKP Bukti Setor Pajak dari Bapenda, Polis Asuransi e-KD dari Jasa Raharja dan Sertifikat Digital e-Validasi dari validasi STNK. Kepolisian Nasional.

Baca juga: Tragedi Truk Tangerang Akibat Biaya Operasional

Sedangkan seperti yang tertera di situs resmi Indonesia.go.id, cara mendaftar menjadi pengguna Aplikasi Lalu Lintas Polri adalah sebagai berikut: Masukkan data diri seperti NIK, nama E-KTP, alamat email. alamat, nomor ponsel, masukkan password, ulangi kata Password Selanjutnya, masukkan foto E-KTP Anda. Kemudian konfirmasi selfie menggunakan Signal ke alamat email Anda yang terdaftar.

Untuk langkah selanjutnya setelah registrasi, Anda perlu melakukan registrasi atau memasukkan detail kendaraan sebagai berikut:

Baca juga: PLN Gelar Lomba Karting Antar Pelajar

1. Daftarkan mobil Anda: pilih menu “Tambahkan data mobil”; Pilih mobil atas nama Anda; Masukkan nomor STNK; Masukkan lima digit terakhir nomor sasis kendaraan; Kemudian akan muncul peringatan yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan; Konfirmasikan detailnya, termasuk alamat pengirim, dan lakukan pembayaran melalui saluran yang tersedia; Sebagai informasi, perpanjangan STNK online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau review STNK saja. Selain itu, satu-satunya dokumen asli yang dikirimkan adalah “Surat Keputusan Pembayaran Pajak Angkutan” (SKKP PKB).

2. Daftarkan kendaraan orang lain: klik tombol tanda tambah untuk menambahkan data kendaraan ke dokumen digital sehingga muncul form penambahan dokumen dengan data kendaraan; Masukkan nama pemilik mobil pada kolom “Pemilik Mobil”, jika mobil tersebut milik istri atau anak dalam satu keluarga, maka pilih harta keluarga dalam keluarga yang sama; Pada kolom NRKB, masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan); Masukkan lima digit terakhir nomor sasis pada kolom sasis mesin; Masukkan nama pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP; Setelah mengisi semua kolom, klik tombol “Lanjutkan”; Pesan peringatan kemudian akan muncul yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan; Konfirmasikan detailnya, termasuk alamat pengirim, dan lakukan pembayaran melalui saluran yang tersedia.

Baca juga: Pentingnya Belajar Mengemudi dengan Instruktur Profesional

Sebagai informasi, perpanjangan STNK dilakukan secara online melalui aplikasi Signal untuk perpanjangan STNK tahunan atau validasi STNK saja.

Selain itu, satu-satunya dokumen asli yang dikirimkan adalah “Surat Keputusan Pembayaran Pajak Angkutan” (SKKP PKB).

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal terhubung ke seluruh bank daerah melalui payment gateway atau sistem penukaran dengan berbagai channel pembayaran di Bank Himbara dan 10 BPD lainnya antara lain: Bank Mandiri Bank BRI Bank BNI Bank BTN Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *