SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Belajar dari Kecelakaan Hokky Krisdianto, Ini Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pelari nasional Hokky Krisdianto meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada pukul 08.30 WIB, Senin (18/11/2024).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo Ipda Rachman mengatakan, Hokky mengalami kecelakaan banteng atau tabrakan langsung dengan mobil Verza bernomor P 4882 FM yang dikendarai Fatdillah, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Hokky Krisdianto diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha XMAX bernomor polisi AB 5670 NX. Mobil korban sempat rusak namun masih bisa berjalan.

Baca juga: Mantan Hokky Nasional Krisdianto Meninggal Dunia

Pada mulanya Fatdillah membentang dari timur ke barat. Di sebuah tikungan jalan, sepeda yang dikemudikan Hokky tiba-tiba terlihat di suatu tempat selain marka jalan. Saat itulah kecelakaan adu banteng tidak bisa dihindari.

Korban (Hokky) mengalami luka berat di kepala, sedangkan Fatdillah hanya luka di bagian lengan, kata Rachman (18/11/2024).

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Pelatihan Konsultan Advokasi Keamanan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan dibuat untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

Baca juga: Hikmah dari Kasus Tabrak Lari di Yogya, Terlibat Prostitusi Sambil Mengemudi Dilarang.

Marka jalan belum rusak, artinya tidak boleh menangkap kalau bisa, karena ada risiko bahaya, seperti tikungan, jembatan, atau tempat kerja, kata Sony, kepada sp-globalindo.co.id (19/11). . /2024).

Sony menambahkan, jika mencoba mengejar mobil di jalur yang terus menerus, besar kemungkinan terjadinya kecelakaan. Hal ini dikarenakan adanya blind spot yang besar di depan, cocok untuk adu banteng.

“Kami dan pengemudi lain dari sisi lain memiliki jarak pandang yang terbatas dan kami tidak melihat mobil di sisi lain, sehingga kami dapat melawannya,” kata Sony.

Baca juga: Tim Gresini Diboyong ke Ducati Bersama Marc Marquez

Namun pengemudi dapat dikenakan sanksi atas rambu-rambu jalan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan akan melanggar peraturan perintah atau larangan yang tertera pada rambu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan atau rambu jalan Pasal 106 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *