Jakarta, sp-globalindo.co.id – Puluhan tahanan (Sarapan Penahanan) Komite Eliminasi Korupsi (KPK), berpartisipasi dalam penahanan, dijatuhi hukuman membayar penjualan ratusan juta rupee.
Baca Juga : Presiden Prabowo Bakal Rapat soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kemendagri
Ketua Pengadilan Korupsi Jakarta Maryono menyatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi kriminal sebagaimana dikendalikan dalam Pasal 12. Surat E tentang Undang -Undang Korupsi yang berkaitan dengan paragraf 1. Pasal 64 Paragraf 1
“Terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melakukan kasus -kasus kejahatan bersama dan melanjutkan sebagai jaksa penuntut,” kata Hakim Maryono di ruang konferensi pada hari Jumat (12/13/2024).
Baca juga: 3 mantan KPK Caruts dijatuhi hukuman 4-5 tahun penjara
Pada saat yang sama, pada penjahat besar, terdakwa dijatuhi hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 200 juta RP menjadi 250 juta rp.
Berikut adalah informasi kriminal utama dan uang pembaruan.
Mantan Kepala Penjara KPK (Sarawan) Deden Rochendi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda untuk RP.
Mantan Petugas Keamanan dan Penunjukan (KAMTIB) di Penjara KPK Hangki, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda untuk RP.
Proyek mantan Ristanta Ristanta (Working), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 250 juta RP selama 6 bulan, dan mengubah 136 juta rp 1 tahun.
Baca juga: Saksi di KPK Penjara Mobil Penjara Nikmati, Dilengkapi dengan RP
Mantan direktur penjara KPK, Eri Angar Perena, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik
Baca Juga : WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
Mantan Pengguna KPK Sopian Hadi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik
Mantan KPK Charanutan Achmad Fauzi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Good RP
Mantan Manajer Penjara KPK Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik
Mantan tahanan Hakim KPK Ari Rahman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, 200 juta 4 bulan.
Baca Juga: Jangan Bertemu Panggilan KPK, Yasonna Laoly meminta anggaran
Mantan tahanan KPK, Muhammad Ridwan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik
Mantan KPK Mahdi ARIS Penyimpanan Penjara Konsumen dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 200 rp 200 pintu 6 bulan, dan alternatif untuk 96.200.000 rp selama 6 bulan.