SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Puluhan tahanan (Sarapan Penahanan) Komite Eliminasi Korupsi (KPK), berpartisipasi dalam penahanan, dijatuhi hukuman membayar penjualan ratusan juta rupee.

Ketua Pengadilan Korupsi Jakarta Maryono menyatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi kriminal sebagaimana dikendalikan dalam Pasal 12. Surat E tentang Undang -Undang Korupsi yang berkaitan dengan paragraf 1. Pasal 64 Paragraf 1

“Terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melakukan kasus -kasus kejahatan bersama dan melanjutkan sebagai jaksa penuntut,” kata Hakim Maryono di ruang konferensi pada hari Jumat (12/13/2024).

Baca juga: 3 mantan KPK Caruts dijatuhi hukuman 4-5 tahun penjara

Pada saat yang sama, pada penjahat besar, terdakwa dijatuhi hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 200 juta RP menjadi 250 juta rp.

Berikut adalah informasi kriminal utama dan uang pembaruan.

Mantan Kepala Penjara KPK (Sarawan) Deden Rochendi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda untuk RP.

Mantan Petugas Keamanan dan Penunjukan (KAMTIB) di Penjara KPK Hangki, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda untuk RP.

Proyek mantan Ristanta Ristanta (Working), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 250 juta RP selama 6 bulan, dan mengubah 136 juta rp 1 tahun.

Baca juga: Saksi di KPK Penjara Mobil Penjara Nikmati, Dilengkapi dengan RP

Mantan direktur penjara KPK, Eri Angar Perena, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik

Mantan Pengguna KPK Sopian Hadi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik

Mantan KPK Charanutan Achmad Fauzi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Good RP

Mantan Manajer Penjara KPK Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik

Mantan tahanan Hakim KPK Ari Rahman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, 200 juta 4 bulan.

Baca Juga: Jangan Bertemu Panggilan KPK, Yasonna Laoly meminta anggaran

Mantan tahanan KPK, Muhammad Ridwan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, RP yang baik

Mantan KPK Mahdi ARIS Penyimpanan Penjara Konsumen dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 200 rp 200 pintu 6 bulan, dan alternatif untuk 96.200.000 rp selama 6 bulan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *