SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Benarkah Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda?

Klaten, sp-globalindo.co.id- Java Tengah Bukti Jawa Tengah tidak menggunakan hukuman administratif untuk pembayar pajak, dan periode ini adalah 30 hari setelah 30 hari.

Akun Instagram resmi, @bapenda_jatenn, Sabtu (1/18/2025) tidak disetujui 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

“Saat ini, Anda dapat menyimpannya 30 hari sebelum berakhirnya pajak mobil, dan sekarang Anda tidak dapat menggunakan hukuman administrasi 30 hari dan terlambat,” katanya.

Membaca: Benarkah tidak ada mobil di ambulans?

Tetapi beberapa orang masih ragu bahwa mereka masih khawatir khawatir sekitar 30 hari setelah 30 hari.

“Bagaimana 10 orang dihargai kemarin, dan denda masih dikenakan, mengatakan bahwa H + 1 tidak ditagih.

Pemimpin Jawa Pusat PKB Bapenda Danang Wikaxono bukanlah pemerintahan yang jauh sesuai dengan peraturan yang relevan.

Baca Juga: Uji nominal kendaraan pengenal dapat dilakukan melalui WhatsApp.

“Jika Anda tidak memperhatikan publik, Anda akan didenda pada hari Rabu (1/15/2025),” Danang “,” Danang “,” Danang “, PKB gratis gratis.

Tetapi menurut Danang, mereka masih mengatakan itu membaik. Jadi politik tampak seperti jebakan.

Danang berkata, “Tentu saja, niat kami lebih baik karena lebih baik untuk lebih memperhatikan publik karena ada denda lain karena hukuman lain dapat ditunda karena pembayaran PKB.

Baca juga: Tahap Pembayaran Pajak Transportasi 5 Tahun Di Samsat

Kontribusi Danang terhadap kecelakaan lalu lintas yang dikemas (SWDKLLJ) keluar dari balok, tetapi ada asuransi mobil Rakharia Pt Jasa Raharja muda. Berita dan berita terpilih dari telepon. Headstay Arnal Anlance sp-globalindo.co.id Whatsapp Cannel SELECT: https://www.whatsapp.com/chanel Instal Aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *