SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Benarkah Hak Prioritas Hanya Berlaku untuk Ambulans Pelat Merah Saja?

Klaten, Compas.com – Pilihan ambulans di jalan, sehingga mobil ini bisa lebih halus dari kendaraan lain.

Baca Juga : Ketimbang Bagnaia, Martin Justru Lebih Takut Dikejar Marquez

Hak istimewa memberikan manfaatnya sendiri karena dapat menembus lebih banyak penyumbatan.

Ketika ambulans berada di belakang setiap pengemudi, itu harus menyediakan jalan.

Baca juga: Bacha membawa 1.061 gram coroidamine mengenakan ambulans piring merah, pengemudi diburu oleh polisi

Selain itu, rambu lalu lintas tidak berlaku untuk prioritas.

Lampu sirene dan rotasi mungkin merupakan tanda yang harus dievaluasi oleh semua pihak.

Apakah hanya ada sifat dari hak -hak prioritas ini di ambulans dengan lempeng merah?

Palestina Indra Ra’ato, subtitle Polisi Polisi Pusat Java Alt -Gakcom Dutin, mengatakan mereka tidak menggunakan piring negara, dan bahwa ambulan masih menerima preferensi di jalan.

Indra, 1/25/2025 Sabtu dalam pernyataannya kepada CompaaS.com, “Menurut hukum lalu lintas dan transportasi, Pasal 134, ambulans dalam keadaan darurat seperti hak untuk mendapatkan prioritas.” Katanya.

Baca Juga : Teknik Mengendalikan Mobil Saat Ban Pecah Tanpa Rem Mendadak

Indra, keamanan dan mendarat di jalan menuju hak untuk memprioritaskan hak untuk prioritas, katanya.

Baca juga: dilarang menghalangi atau melanjutkan ambulans di jalan.

Indra, salah satunya, ambulans atau kecelakaan lalu lintas yang membawa orang sakit untuk memberikan bantuan kepada para korban, ”katanya.

Berdasarkan undang -undang No. 22 (hukum) tahun 2009, lalu lintas dan transportasi (llaj), Pasal 134, dengan tujuh kendaraan:

  Penutupan (Dayker) yang melakukan tugas. Ambulans membawa orang sakit. Kendaraan memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas. Pemimpin Institut Negara Republik Indonesia. Kepemimpinan Nasional Asing dan Alat Lembaga Internasional dengan Tamu Pemerintah. Masuk ke dalam tubuh. Konvoi kepentingan tertentu menurut Polisi Nasional Indonesia (Polar). Langsung di ponsel Anda berita dan pilihan menit terakhir. Pilih pendekatan Anda ke compaas.com di saluran tetap saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/cnel/0029vafpbpbpzjzrk13h3h3d. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *