SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Benarkah Mobil Ambulans Bebas Pajak Kendaraan Bermotor?

Klaten, sp-globalindo.co.id- Ambulans adalah salah satu kendaraan darurat dengan hak prioritas di jalan. Selain itu, ada desas -desus bahwa mobil yang bertanggung jawab yang membawa orang sakit akan bebas dari pajak (PKB).

Berdasarkan pengenaan pajak kendaraan, peraturan Permendagri No. 6 (6) mengatakan bahwa ambulans, alat pemadam kebakaran, dan layanan pembersihan yang termasuk dalam pemerintah pusat, TNI, Polri dan pemerintah daerah ditetapkan ke 0 %di pangkalan PKB.

Baca Juga: Pengemudi Ambulans Sukabumi, 4 kali di jalan karena kerusakan jalan,

M.Sc, Danang Wicaksono, Danang Wicaksono, dan Jawa Tengah Bapenda PKB mengatakan ambulans masih dikenakan, tetapi nilainya kecil tetapi tidak melebihi 0,5 %.

“Di masa lalu, ketika Pandemi Cobid -9, pemerintah benar -benar memberikan kebebasan pajak atas ambulans, tetapi pemerintah sekarang diinformasikan oleh No. 1 pada tahun 2022, dan Java PKB pusat tunduk pada 0,5 %,” kata Danang kepada sp-globalindo.co.id pada hari Rabu (1/15/20/2025).

Danang mengatakan Permendagri 6 dibatalkan pada tahun 2023 dan digantikan oleh peraturan baru.

Baca juga: iringan ambulans tidak dapat dilakukan secara acak

“Namun demikian, jika semua ambulan adalah semua ambulan tergantung pada piring, yaitu, piring kuning atau merah berwarna hitam atau putih, kata Danang,” kata Danang.

Pasal 8 (2) wilayah pusat Java 1223 muncul sebagai berikut.

Transportasi Umum, Transportasi Pekerja, Transportasi Sekolah, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Masyarakat Agama, Lembaga Agama, Pemerintah, Pemerintah, Berita, dan Ponsel yang Langsung Digunakan dalam Berita, Transportasi Pekerja, Transportasi Sekolah, Ambulans, dan/atau Dominan, PKB Fakultas.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *