JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dalam video viral di media sosial, terlihat seorang petugas polisi menolak menghentikan pengemudi karena melanggar peraturan lalu lintas dan menyarankan mereka untuk tidak menunjukkan SIM dan STNK.
Sementara itu, saat lalu lintas dan di darat yang dilengkapi rambu lalu lintas, semua pengemudi harus dihentikan.
Idealnya begitu, tapi terkadang ada pelanggar yang tidak mengetahuinya, dan jika melakukan kejahatan akan ditangkap polisi, kata Budiyanto, pengamat lalu lintas dan hukum di sp-globalindo.co.id (6) /10/2024 ).
Baca Juga: Modifikasi Toyota Dyna Hardtop Karya Prorock Engineering
Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa banyak pengemudi yang tidak menyadari, misalnya ketika mereka melewati satu rambu garis utuh atau hanya tersisa satu rambu nomor (depan atau belakang), karena “tidak tahu kalau mereka terjatuh, dll.
Atau dalam hal pengguna jalan yang mempunyai hak jalan, pegawai tersebut dapat menghentikan kendaraan lain yang berlawanan arah, melintas, dan sebagainya. mengutamakan pengguna jalan yang mempunyai hak dasar.
“Dalam keadaan seperti itu, jika yang menangkap pejabat itu mengenakan pakaian resmi, surat perintah, dan sebagainya. ujar Budyanto.
Baca Juga: Viral Video Pemalakan, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Fasilitas Penyimpanan Kargo
Menurut dia, pengemudi kendaraan bermotor berhak bertanya kepada karyawan mengapa mereka dihentikan di jalan tersebut.
Tentu saja nanti petugas akan menjelaskan alasan penghentian mobil tersebut. Jika alasannya tidak dapat diterima dan melanggar ketentuan hukum, bisa ditolak atau digugat, kata Budianto.
Dia menambahkan bahwa pengemudi dapat mengambil tindakan hukum “pra-peradilan” jika petugas memaksa atau mengambil dokumen dan gagal mematuhinya.
Baca Juga: Jangan salah, inilah perbedaan ban mobil listrik dan konvensional
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerangka penyidikan praperadilan diperluas, meliputi penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan,” kata Budiyanto.
Ia juga mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polri dan PPNS atau dikombinasikan dengan ketentuan yang telah ditentukan.
“Pemeriksaannya bisa dilakukan secara acak atau sewaktu-waktu,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.