Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

Balaji School of Sports Science - Sri Balaji University, Pune

tradedial

Mizoram Ground Water Authority

Whoogle Expo

Benarkah Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi? - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Benarkah Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam video viral di media sosial, terlihat seorang petugas polisi menolak menghentikan pengemudi karena melanggar peraturan lalu lintas dan menyarankan mereka untuk tidak menunjukkan SIM dan STNK.

Read More : 6 Tahapan Pertolongan Pertama Setelah Mobil Terendam Banjir

Sementara itu, saat lalu lintas dan di darat yang dilengkapi rambu lalu lintas, semua pengemudi harus dihentikan.

Idealnya begitu, tapi terkadang ada pelanggar yang tidak mengetahuinya, dan jika melakukan kejahatan akan ditangkap polisi, kata Budiyanto, pengamat lalu lintas dan hukum di Kompas.com (6) /10/2024 ).

Baca Juga: Modifikasi Toyota Dyna Hardtop Karya Prorock Engineering

Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa banyak pengemudi yang tidak menyadari, misalnya ketika mereka melewati satu rambu garis utuh atau hanya tersisa satu rambu nomor (depan atau belakang), karena “tidak tahu kalau mereka terjatuh, dll.

Atau dalam hal pengguna jalan yang mempunyai hak jalan, pegawai tersebut dapat menghentikan kendaraan lain yang berlawanan arah, melintas, dan sebagainya. mengutamakan pengguna jalan yang mempunyai hak dasar.

“Dalam keadaan seperti itu, jika yang menangkap pejabat itu mengenakan pakaian resmi, surat perintah, dan sebagainya. ujar Budyanto.

Baca Juga: Viral Video Pemalakan, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Fasilitas Penyimpanan Kargo

Menurut dia, pengemudi kendaraan bermotor berhak bertanya kepada karyawan mengapa mereka dihentikan di jalan tersebut.

Read More : Toyota Rilis Urban Cruiser EV, Kembaran e Vitara

Tentu saja nanti petugas akan menjelaskan alasan penghentian mobil tersebut. Jika alasannya tidak dapat diterima dan melanggar ketentuan hukum, bisa ditolak atau digugat, kata Budianto.

Dia menambahkan bahwa pengemudi dapat mengambil tindakan hukum “pra-peradilan” jika petugas memaksa atau mengambil dokumen dan gagal mematuhinya.

Baca Juga: Jangan salah, inilah perbedaan ban mobil listrik dan konvensional

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerangka penyidikan praperadilan diperluas, meliputi penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polri dan PPNS atau dikombinasikan dengan ketentuan yang telah ditentukan.

“Pemeriksaannya bisa dilakukan secara acak atau sewaktu-waktu,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *