sp-globalindo.co.id – Harga apartemen subsidi terkini mungkin menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah vertikal.
Khususnya di perkotaan, apartemen menjadi alternatif pengganti rumah pedesaan bersubsidi yang banyak berlokasi di luar.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui harga apartemen subsidi sebelum mengambil keputusan pembelian.
Seperti diketahui, harga rumah bersubsidi diatur oleh negara melalui Kementerian PUPR, baik rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).
Berdasarkan penelusuran di laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) PUPR pada Kamis (18/04/2024), saat ini belum ada aturan baru mengenai harga apartemen bersubsidi. Yang sekaligus diumumkan adalah aturan final harga rumah tapak bersubsidi.
Dengan demikian, harga apartemen bersubsidi masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
Baca juga: Kebanyakan Pembeli Apartemen Bukan Lagi Investor
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan No. 995/KPTS/M/2021 dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kipman) tentang batasan penghasilan tertentu, bunga/margin pembiayaan bersubsidi, sewa bersubsidi, kredit/pembiayaan perumahan kira-kira. Jangka waktu, batas luas, batas luas lantai, batas harga jual satuan rumah rakyat dan rumah susun umum, serta besaran hibah bantuan pembayaran.
Dalam aturan tersebut, kisaran harga maksimal apartemen subsidi ditulis berdasarkan wilayah.
Pada dasarnya yang termurah adalah Rp 259.200.000 per unit di Provinsi Jawa Tengah dan yang termahal adalah Rp 565.200.000 per unit di Provinsi Papua.
Lebih detailnya, berikut batasan maksimal harga apartemen subsidi per unit di masing-masing daerah: Rp 316.800.000 Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000 Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000 Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000 Provinsi Lampung: Rp 288.000.000 Provinsi Tangerang dan 2 juta kota di Provinsi Tangerang dan 2 juta kota 00 Provinsi Bali : Rp. 298,8 juta 356,4 juta 313,2 juta 320,4 juta Rs.306.000.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.