SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

SP NEWS GLOBAL Beredar Susunan 13 Komisi di DPR, Ini Kata Pimpinan di Parlemen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Beredar surat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan membentuk 13 komisi.

Komisi di DPR merupakan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan mitra pemerintah. Mereka akan menjalankan fungsi kontrol, anggaran dan legislatif untuk mitranya.

Berdasarkan surat yang dikirimkan pada Kamis (10/10/2024), ada dua biaya tambahan. DPR RI memiliki 11 komisi pada awal dan 13 pada siklus ini.

Ada perubahan mitra komisi. Selain itu, banyak dari mitra komisi tersebut diyakini berasal dari kementerian baru dan bagian dari kementerian yang sudah ada.

Baca juga: Susunan Komisi DPR Sedang Difinalisasi, Senin Nanti Diumumkan

Berbagai kementerian tersebut dianggap terbagi menjadi Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pemukiman Kembali.

Kemudian Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerja Migran Indonesia, Badan Pangan Nasional, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Hukum.

Terkait isi surat tersebut, Wakil Presiden DBR RI Addis Kadir mengatakan, komposisi komisi tersebut masih dalam pembahasan.

Ia mengatakan, pemberitahuan resmi baru akan dipublikasikan pada Senin (14/10/2024).

“Insyaallah Senin nanti diumumkan. Masih finalisasi susunan pemainnya. Sebelum diumumkan, saya tidak berani berspekulasi, kita tunggu dulu,” kata Addis saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Jumlah Komisi di DPR Akan Diputuskan Sebelum Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibron

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Tasco Ahmed mengatakan, pemberitahuan mengenai jumlah komisi di DPR akan dirilis pada 14 Oktober.

Menurut dia, proses pembuatan Peralatan Dunia (AKT) sudah dalam tahap akhir.

ACT dan komisinya baru kita umumkan tanggal 14, tapi sekarang sudah sampai tahap final, kata Tasco kemarin di kompleks parlemen Jakarta.

Dihubungi terpisah, Pimpinan DPR lainnya San Mustoba dan Kukkun Ahmad Sjamsurijal serta Sekretaris Jenderal DPR RI Indira Iskandar tak menanggapi saat membenarkan konfirmasi surat edaran terkait komisi tersebut.

Isi surat terkait AKD di DPR RI dan kementerian mitranya adalah sebagai berikut:

Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi)

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. TNI/Kepala Staf TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Lembaga Keamanan Maritim (Bagamla)

9. Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS)

10. Dewan Pers

11. Otoritas Penyiaran Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Sensor film (LSF)

Komisi II (pemberdayaan pemerintah daerah, pertanahan dan mesin)

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Administrasi Negara (BKN)

9. Badan Administratif Nasional (LAN RI)

10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI)

11. Komisi Administrasi Negara (KASN)

12. Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN)

13. Badan Pengelola Perbatasan Negara (BNPP)

Komisi III (penuntutan)

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *