JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto mulai bekerja.
Dalam pidato pelantikannya yang dahsyat, Prabowo memaparkan berbagai rencana besar pemerintahannya. Industri keamanan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia juga patut mendapat perhatian khusus.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam perlindungan data pribadi, terutama sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh pada 18 Oktober 2024.
Namun hingga saat ini, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pelaksanaan peraturan tersebut belum terbentuk.
Pakar keamanan siber sekaligus Presiden CISSReC Security Research Institute, Pratama Persadha, prihatin dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat dan negara saat ini terkait keamanan data pribadi.
“Pandangan presiden terhadap keamanan internet dan perlindungan data pribadi diharapkan menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Keamanan Internet Jadi Salah Satu Prioritas Kerja Menteri Keamanan dan Politik Budi Gunawan
Menurut dia, meski UU PDP sudah memberikan kerangka hukum yang jelas, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada Pengontrol Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Namun sejauh ini belum ada kemajuan berarti.
Pratama mengutip pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 14 Oktober 2024 yang menyebutkan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi membutuhkan masa transisi 6 hingga 12 bulan.
Pratama menilai pernyataan Nezar telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Dalam waktu yang diberikan, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan gedung lembaga ini.
Baca juga: Dalam 100 hari pertama, Wakil Menteri Keamanan dan Politik akan fokus pada pengamanan keamanan Internet dan Laut.
“Berbagai hal, mulai dari pembentukan lembaga hingga penetapan berbagai undang-undang secara detail, harus dilakukan agar penyelenggaraan undang-undang tersebut tidak terganggu,” tambah Pratama.
Tantangan keamanan siber juga muncul dalam beberapa tahun terakhir, dengan serangkaian serangan yang mengancam pemerintah dan organisasi swasta.
Ia meyakini tim audit independen wajib melakukan audit digital dalam setiap kasus pelanggaran data.
“BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kominfo, dan Cybercrime Polri harus bisa bersinergi untuk mencari akar permasalahan dalam setiap kebocoran,” tambah Pratama.
Tanpa Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang bertanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi, perusahaan atau organisasi yang terkena dampak kebocoran data tampaknya dibebaskan dari tanggung jawab.
Baca juga: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber Terus Berkembang
“UU PDP sebenarnya mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melaporkan pelanggaran dalam waktu 3 x 24 jam, namun hal ini sering diabaikan,” kata Pratama. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.