SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi

Oleh karena itu, DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Kami akan mempercepat penyelesaian diskusi yang telah lama tertunda ini.” Ini untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya PRT,” kata Wiley dalam siaran persnya, Rabu (30/10), seperti dikutip dpr.go.id. /2024).

Baca juga: Baleg Akan Bahas UU PPTT Mulai November 2024

Ia menilai pengesahan RUU PPTT sejalan dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Pengumuman Presiden Prabovo ini menegaskan adanya peningkatan sumber daya manusia, dan DPR siap mempercepatnya. “Kita akan mulai dengan RUU PPTT ini,” sambung politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Wiley juga menekankan pentingnya undang-undang PPTT karena banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak diselesaikan karena kurangnya peraturan.

Baca Juga: Buruh desak pemerintahan baru libatkan pemangku kepentingan dalam perumusan regulasi

Data Komisi Nasional Perempuan (Comnas) menunjukkan antara tahun 2019 hingga 2023 terdapat 25 kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan seksual, yang seringkali berakhir tanpa tindakan hukum.

Contoh kekerasan terhadap PRT adalah kasus RN, PRT berusia 18 tahun asal Cianjur, yang disiksa oleh majikannya pada tahun 2022 dan dirawat di RSPAD Ghatot Subroto. Kasus seperti ini umum terjadi, namun tidak semuanya terdeteksi.

 “DPR harus memainkan peran utama dalam melindungi masyarakat melalui fungsi legislasinya, termasuk melindungi pekerja rumah tangga,” kata Wiley.

Baca juga: Tuntutan Pengesahan UU PPTT, PRT Akan Tetap Gelar Aksi di Gedung DPR

Sekadar informasi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Mereka seringkali berada dalam situasi rentan karena tidak diakui secara resmi sebagai pekerja, sehingga kehilangan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial.

Tujuan dari RUU PPRT adalah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang menikmati hak dan perlindungan hukum mulai dari perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.

RUU PPTT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, majikan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. RUU ini menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa dan warna kulit.

Baca juga: Tips memilih kontur yang sesuai dengan warna kulit

Selain itu, RUU PPTT bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan pekerja rumah tangga serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *