SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Berkaca Kasus Firli, DPR Diminta Tak Pilih Pimpinan KPK yang Cacat Etik

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Uji hak dan kepatutan calon dekan pimpinan dan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (KPK) ). ). ) Kandidat yang memiliki masalah moral dan kriminal sebaiknya tidak diutamakan.

Dia mengatakan, DPR RI harus mempertimbangkan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang terlibat dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Kementan).

“DPR 2024-2029 tidak boleh mengulangi kesalahan DPR 2019-2024. Apa kesalahan DPR dulu? Menurut saya, pemilihan pimpinan KPK yang sejak awal bermasalah. Masalah hukum atau masalah moral bagi DPR. Misalnya, Senin (18/11/2024) saat dihubungi soal “Etika Mirip Phirli Bahuri”.

Baca Juga: DPR Mulai Seleksi Calon & Pengawas KPK Hari Ini

Zenur mencontohkan, Firli Bahuri melaporkan adanya pelanggaran etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun DPR memilihnya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024.

Dia mengatakan, Firley kembali tersangkut pelanggaran etik saat memimpin lembaga antirasuah tersebut.

“Tentu ini harus menjadi catatan khusus bagi DPR pada masa ini akan melakukan uji kepatutan dan keadilan, yaitu orang yang sah, apalagi yang cacat, yang bermoral tidak boleh diberi kesempatan,” ujarnya.

Zenur mengatakan DPR sebaiknya memilih pimpinan KPK yang profesional agar memahami bagaimana tindak pidana korupsi terjadi dan cara penanggulangannya.

Dia mengingatkan, terpilihnya pimpinan KPK akan menjadi agenda pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.

Baca Juga: DPR akan memilih pimpinan dan pengawas KPK yang independen, bukan politisi

“Idealnya saya berharap yang terpilih adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan atasannya adalah orang pertama yang bersih, berintegritas, tidak ada penyimpangan moral, tidak ada pidana, yang kedua independen. Orang Jokowi, bukan orang Prabowo, bukan orang Bahlil, tidak ada satupun,” ujarnya.

DPR akan melakukan pemeriksaan secara adil dan wajar terhadap calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama 4 hari mulai Senin (18/11/2024).

DPR telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon.

“Dapat kami informasikan bahwa Seleksi dan Pengangkatan Calon Pimpinan KPK Komisi III DPR RI serta Dewan Pengawas KPK akan melakukan konsultasi dan penelitian menyeluruh pada tanggal 18 hingga 21 November 2024,” kata Ketua Komisi III DPR. RI, Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Sesuai asas dan prinsip keterbukaan data dan transparansi publik, Komisi III DPR RI membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat selama proses ini, tambahnya.

Seleksi ini menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Total ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutannya di DPR. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *