JAKARTA sp-globalindo.co.id – Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap atau suap terkait pembebasan Ronald Tannur ditetapkan sebagai terdakwa dan langsung diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (Jakpus). PN).
Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Beralihnya status ketiga hakim tersebut dari tersangka menjadi terdakwa, jaksa melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas terhadap 3 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi sehubungan dengan pengurusan perkara tersebut. perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin. (16.12.2024).
Baca juga: MA Undang Jaksa Penuntut Umum Periksa Hakim MA Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur
Harli mengatakan, delegasi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim JPU selanjutnya menunggu sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa, kata Harli.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sebesar S$140.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Suap tersebut disalurkan dalam beberapa tahap, antara lain amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pendistribusian uang tersebut ke ruang sidang hakim.
Suap tersebut menyebabkan ketiga hakim membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang membunuh pacarnya.
Namun Mahkamah Agung meninjau kembali hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald Tann dengan alasan pembatalan.
Belakangan, jaksa penuntut umum juga menangkap mantan hakim MA Zarof Ricar yang diduga menjadi mediator mempertemukan Ronald dan hakim. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.