JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah berencana mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan seperti mobil dan sepeda motor mulai tahun 2025.
Asuransi VUK merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan kerugian yang diderita pihak ketiga akibat kecelakaan mobil.
Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian finansial, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Jika kendaraannya terdaftar pada asuransi VUK, maka korban akan menerima ganti rugi dan ganti rugi kerusakan harta benda dari pihak asuransi.
Baca Juga: Sopir Bus Oleng Langsung Dipecat, Tindakan Tepat PO Bus
Garda Oto, produk asuransi Astra, saat ini sudah memiliki VUK atau asuransi tanggung jawab (TJH3), namun baru akan diterapkan pada tahun depan.
Ini merupakan perpanjangan dari sekering standar. Hal tersebut diungkapkan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations Marcomm & Events Astra Garda Auto Insurance.
“Semua perusahaan asuransi reguler sebenarnya sudah ada, dan TJH3 biasanya ada sebagai perluasan cakupannya. “Properti, mobil, toko, ayam, rawat inap di rumah sakit (perusahaan asuransi akan memberikan santunan) selama gugatan diajukan,” kata Iwan kepada sp-globalindo.co.id, Sabtu (26/10/2024).
Iwan menambahkan, pemilik kendaraan hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp100.000 selama satu tahun untuk memperpanjang garansi.
Premi asuransinya Rp 10 juta per kecelakaan dan cukup membayar Rp 100.000 setiap tahunnya, kata Iwan.
Baca Juga: Peringkat Pembalap Usai Sprint Race MotoGP Thailand 2024
Apabila asuransi VUK berlaku, maka pengemudi mobil dan sepeda motor wajib membayar dua polis asuransi sekaligus: asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerugian akibat kecelakaan yang dilakukan oleh pengemudi atau asuransi VUK yang diterbitkan oleh perusahaan yang ditunjuk. pembelian.
Namun di Indonesia masih belum ada peraturan teknis mengenai penerapan asuransi VUK pada mobil. Pemerintah terus mengkaji kebijakan dengan instansi terkait. Dengarkan berita terkini dan rekomendasi berita langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.