Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

Berlaku Tahun Depan, Garda Oto Sudah Punya Asuransi TPL - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Berlaku Tahun Depan, Garda Oto Sudah Punya Asuransi TPL

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan seperti mobil dan sepeda motor mulai tahun 2025.

Read More : Penjualan Mobil Oktober 2024 Positif, Astra Kuasai 56 Persen

Asuransi VUK merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan kerugian yang diderita pihak ketiga akibat kecelakaan mobil.

Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian finansial, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Jika kendaraannya terdaftar pada asuransi VUK, maka korban akan menerima ganti rugi dan ganti rugi kerusakan harta benda dari pihak asuransi.

Baca Juga: Sopir Bus Oleng Langsung Dipecat, Tindakan Tepat PO Bus

Garda Oto, produk asuransi Astra, saat ini sudah memiliki VUK atau asuransi tanggung jawab (TJH3), namun baru akan diterapkan pada tahun depan.

Ini merupakan perpanjangan dari sekering standar. Hal tersebut diungkapkan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations Marcomm & Events Astra Garda Auto Insurance.

“Semua perusahaan asuransi reguler sebenarnya sudah ada, dan TJH3 biasanya ada sebagai perluasan cakupannya. “Properti, mobil, toko, ayam, rawat inap di rumah sakit (perusahaan asuransi akan memberikan santunan) selama gugatan diajukan,” kata Iwan kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).

Read More : Biar Nyaman, Cek Kaki-kaki Mobil Usai Diajak Liburan

Iwan menambahkan, pemilik kendaraan hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp100.000 selama satu tahun untuk memperpanjang garansi.

Premi asuransinya Rp 10 juta per kecelakaan dan cukup membayar Rp 100.000 setiap tahunnya, kata Iwan.

Baca Juga: Peringkat Pembalap Usai Sprint Race MotoGP Thailand 2024

Apabila asuransi VUK berlaku, maka pengemudi mobil dan sepeda motor wajib membayar dua polis asuransi sekaligus: asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerugian akibat kecelakaan yang dilakukan oleh pengemudi atau asuransi VUK yang diterbitkan oleh perusahaan yang ditunjuk. pembelian.

Namun di Indonesia masih belum ada peraturan teknis mengenai penerapan asuransi VUK pada mobil. Pemerintah terus mengkaji kebijakan dengan instansi terkait. Dengarkan berita terkini dan rekomendasi berita langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *